Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Tak Bisa Sembarangan Masuk Indonesia, Begini Penanganan WNI WNA di Bandara

Rokom by Rokom
19 Januari 2021
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 23 Mei 2020

Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan yang dibuat Pemerintah. Di Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Juanda, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah menetapkan penanganan kesehatan bagi mereka yang masuk ke Indonesia.

Menkes Terawan sudah mengirimkan surat penanganan tersebut kepada pemerintah Banten dan Jawa Timur untuk kemudian dilaksanakan.

“Dalam rangka efektivitas pencegahan penyebaran Covid-19, untuk kepulangan WNl dan Kedatangan WNA dari luar negeri harus mengikuti langkah-langkah penanganan yang telah ditetapkan di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda,” kata dr. Terawan, Sabtu (23/5) di Jakarta.

Langkah penanganan yang harus dilakukan antara lain:

1. Terhadap WNI/WNA yang membawa health certificate yang membuktikan hasil
pemeriksaan PCR negatif COVID-19:

a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau
PCR.

b. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan
kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card
(HAC) kepada yang bersangkutan.

c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan dengan
membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-I9 dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan.

d. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

e. Klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

f. Untuk WNl, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

g. Untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupatenikota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

h. Dalam hal WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di lndonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya maka WNA melapor ke kantor kesehatan pelabuhan setempat yang berada pada tempat yang dituju, untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

2. Terhadap WNI yang pulang tidak membawa health certificafe, atau membawa health certificale dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificafe tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test dan/atau PCR.

3. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:

a. Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.

b. Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.

c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.

d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

4. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka :

a. Dilakukan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan oleh
pihak pemerintah maupun pihak lainnya.

b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah
ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu
masuk ke fasilitas karantina.

c. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.

d. Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempa fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke – 7 sampai hari ke-10 non reaktif.

6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

7. Terhadap WNA yang datang tidak membawa health ceftificafe, atau membawa heatth certificafe dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka:

a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test.

b. Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, bagi WNA yang memiliki
komorbid atau memiliki gejala demam atau salah satu gejala penyakit pernapasan, dilakukan tindakan rujukan ke RS darurat atau RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.

c. Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, dilakukan karantina di
fasilitas karantina.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

RS Darurat Wisma Atlit Ditetapkan Sebagai Zona Kekarantinaan

blank

Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Era New Normal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.