Jakarta, 17 September 2020
Keselamatan tenaga kesehatan perlu ditingkatkan dalam menangani pasien positif COVID-19. Pasalnya tenaga kesehatan memiliki risiko paling tinggi tertular COVID-19 karena berada di garda terdepan dalam menangani pasien positif COVID-19.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan soal keselamatan tenaga kesehatan melalui Permenkes no 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja, permenkes no 27 tahun 2017 tentang pedoman dan pengendalian infeksi di Fasyankes, Permenkes no 52 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Fasyankes, dan Kepmenkes no HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pada tanggal 17 Juli 2020 tenaga kesehatan Indonesia terpapar COVID-19 dilaporkan sejumlah 1.077 orang, terdiri dari 78,9% sembuh, 18% dalam perawatan, dan 3,1% meninggal.
Sementara itu, pada 13 September 2020 pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia mencatat 115 dokter di Indonesia meninggal akibat terinfeksi COVID-19 dan merupakan angka tertinggi di Asia.
Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Kadir mengatakan bekerja dalam tekanan fisik dan psikologis saat melayani pasien COVID-19 menyebabkan tenaga kesehatan rentan tertular COVID-19. Oleh karena itu keselamatan tenaga kesehatan merupakan prioritas Kementerian Kesehatan agar pasien yang dirawat tetap aman.
“Pada kondisi saat ini sangat penting memberikan pelayanan yang berfokus pada keselamatan tenaga kesehatan dengan ditunjang infrastruktur yang memadai. Keselamatan dan kesehatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan harus semakin ditingkatkan dan jadi perhatian pemerintah dan pimpinan di fasilitas kesehatan tersebut,” kata Prof. Kadir.
Banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal, menurut Prof Kadir dikarenakan adanya penambahan jumlah kasus positif COVID-19 semakin tinggi dan beban perawatan jadi sangat besar pada tenaga kesehatan.
Selain itu, pada awal kasus COVID-19 terjadi hampir semua fasilitas layanan kesehatan tidak siap seperti kurangnya ruang isolasi dan alat pelindung diri.
“Tenaga kesehatan menghadapi risiko beban kerja tinggi, paparan infeksi, stigma, gangguan psikologi dan emosional, bahkan terkena penyakit yang mengakibatkan kematian,” ucap Prof. Kadir.
Kepada seluruh pimpinan fasilitas layanan kesehatan, Prof. Kadir mengingatkan untuk melakukan proteksi dan motivasi pada semua tenaga kesehatan. Usahakan sedapat mungkin di rumah sakit dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan pada semua tenaga kesehatan.
Peningkatan keselamatan tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui
1. pengaturan jadwal jam kerja dengan jadwal masuk 40 jam seminggu dan waktu kerja harian 7-8 jam serta tidak melebihi 12 jam.
2. Memantau aspek kesehatan pekerja dengan penekanan pada surveilans ISPA pada tenaga kesehatan.
3. Pemantauan kesehatan pada tenaga kesehatan secara berkala sesuai indikasi medis.
4. Melakukan penilaian kelaikan kerja untuk tenaga kesehatan dengan komorbiditas dan kondisi khusus seperti kelainan.
5. Memastikan ada tidaknya jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kesehatan di fasiltas layanan kesehatan.
“Kita harapkan semua teman-teman di rumah sakit dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyiapkan APD lengkap. Saya pesan kepada tenaga kesehatan jangan melakukan pekerjaan tanpa nemakai APD,” kata Prof. Kadir.
World Patient Safety Day 2020
Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto yang diwakili oleh Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan dr. Alexander K Ginting mengatakan keselamatan tenaga kesehatan adalah keselamatan pasien. Artinya sebelum tenaga kesehatan menyelamatkan pasien, tenaga kesehatan harus terjamin dulu keselamatannya. Sesuai dengan tema yang diusung yaitu Keselamatan Tenaga Kesehatan merupakan prioritas untuk keselamat kita semua.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM