Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 09/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes Percepat Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien COVID-19

Rokom by Rokom
19 Januari 2021
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 30 September 2020

Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. Hingga saat ini jumlah RS yang telah mengajukan klaim 1.356.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit” Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9)

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” katanya.

Apabila terjadi dispute maka langkah yang harus dilakukan antara lain :
1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)
2. Terhadap pengajukan klaim yang sdh di revisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system)

Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan Dalam Percepatan Klaim antara lain :
1. Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya
2. Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang
menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya
3. Pembentukan Tim Dispute Kemenkes
4. Koordinasi dgn stake holder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute

Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan Covid-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim Covid-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020 ttg Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19 :
1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota agar membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing.
2. Permasalahan klaim dan klaim dispute yang terjadi di rumah sakit (pemerintah dan swasta) yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 agar dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TPKD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya TPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti/diselesaikan.
3. Rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui email:
– Email Kementerian Kesehatan: pembayaranklaimcovid2020@gmail.com
– Email Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
– Email kantor cabang BPJS Kesehatan.
4. Rumah sakit mengajukan kembali klaim dispute pertama kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali. Klaim dispute pelayanan Covid-19 yang telah masuk ke Kementerian Kesehatan adalah hasil verifikasi klaim dispute dari BPJS Kesehatan yang diinformasikan melalui sistem secara online kepada Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
5. Rumah sakit diwajibkan melakukan pengecekan status dispute pada aplikasi E-Klaim VS secara rutin setiap hari.
6. Hasil verifikasi klaim dispute dari Kementerian Kesehatan merupakan hasil keputusan final (klaim diterima atau ditolak), dimana klaim yang diterima dapat dibayarkan sedangkan klaim ditolak tidak dapat dibayarkan. Hasil ini akan diinformasikan kepada BPJS Kesehatan sebagai tembusan.
7. Rumah sakit menginformasikan hasil penyelesaian klaim dispute dari Kementerian Kesehatan kepada masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Awas! Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kementerian Kesehatan Terkait Pengembangan Program SATU SEHAT

9 Februari 2023
blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

8 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
Next Post
blank

Tim Taskforce Tinjau Pelayanan Kesehatan COVID-19 di RSUD Ciawi

blank

Kawal COVID-19 di Surabaya, Tim Task Force Kembali Berikan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.