Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 09/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Cegah Saling Klaim, Kemenkes Atur Pelayanan Kesehatan Lewat Shared Competency di Rumah Sakit

Rokom by Rokom
08 Januari 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 8 Januari 2023

Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan transformasi kesehatan secara besar-besaran untuk mendorong akses dan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Saat tengah berfokus untuk membangun layanan kesehatan rujukan secara fisik melalui pembangunan rumah sakit maupun pemenuhan alat kesehatan dan farmasi ke rumah sakit di 514 kabupaten/kota, pada saat yang sama Kemenkes kini mulai menata pelayanan kesehatan bagi dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis yang bertugas di rumah sakit melalui shared competency.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis Dengan Kompetensi yang Bersinggungan Melalui Shared Competency di Rumah Sakit.

SE No. HK.02.01-MENKES-5-2023 ttg Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis Dokter Gigi Spesialis Dokter Subspesial Dokter Gigi Subspesialis Shared Competency di RS-signed

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin dalam keterangannya mengatakan, keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi Nakes dalam satu rumah sakit.

Pada suatu pelayanan medis tertentu misalnya, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda. Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien.

Diharapkan, setelah penataan ini rumah sakit dapat berfokus dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan layanan spesialistik dan subspesialistik, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

“Untuk menjawab adanya kompetensi yang sama atau bersinggungan antara dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis, diperlukan penataan penerapan shared competency agar pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi berkualitas dan tidak ada saling klaim pelayanan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis,” kata Menkes dalam SE tersebut.

Ia pun menegaskan, kepada Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia yang akan menerapkan shared competency untuk dapat mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien khususnya terhadap pelayanan kesehatan yang menjadi prioritas program transformasi layanan rujukan.

“Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit wajib menerapkan manajemen pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien dengan pendekatan multidisiplin dan tepat guna mulai dari berbagai prosedur diagnostik, tindakan medis sampai dengan terapi pengobatan terhadap pasien,” terang Menkes.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam SE ditegaskan bahwa penerapan shared competency hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis; dan/atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis dengan kewenangan tambahan dan kualifikasi tertentu.

Setiap tenaga kesehatan harus memiliki standar kompetensi yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau buku putih (white paper) masing- masing bidang spesialis atau subspesialis.

Selain itu, tenaga kesehatan juga wajib memiliki clinical appointment berdasarkan rekomendasi komite medik dari Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit tempatnya bertugas.

“Rekomendasi komite medik diberikan berdasarkan sertifikat kompetensi atau sertifikat kompetensi tambahan atau dokumen lain yang membuktikan kompetensi yang dimiliki tenaga medis,” sebut Menkes.

Disamping memperhatikan aspek kualitas tenaga kesehatan, sisi lain yang juga diperhatikan pemerintah adalah aspek monitoring dan evaluasi penerapan shared competency yang dilakukan secara berkala dapat memberikan pelayanan kesehatan yang efektif, berkualitas dan terstandar untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien.

Pada tahap ini, Kementerian Kesehatan pun terlibat secara langsung memberikan pembinaan dan pengawasan atas penerapan shared competency di rumah sakit, termasuk dalam penggunaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan.

Lebih lanjut Menkes menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi dari penerapan shared competency tersebut, kemudian disampaikan kepada kepada Menkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Nantinya, hasil laporan tersebut digunakan sebagai bahan untuk melakukan penilaian dalam proses akreditasi dan/atau re akreditasi rumah sakit,” ujar Menkes.

Di akhir SE, Menkes juga meminta kepada Kepala/Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit di seluruh Indonesia agar aturan tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi rumah sakit dalam penerapan shared competency untuk meningkatkan akses dan menjaga mutu pelayanan kesehatan,” tutupnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Awas! Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kementerian Kesehatan Terkait Pengembangan Program SATU SEHAT

9 Februari 2023
blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

8 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
Next Post
blank

Lantik 65 Pejabat Administrasi, Sekjen Kunta Ajak ASN Ciptakan Inovasi dalam Menjalankan Transformasi Kesehatan

blank

Mediakom Edisi 149

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.