Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan memuat pengaturan tambahan biaya untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ingin melakukan kenaikan kelas perawatan ke kelas eksekutif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Peraturan yang diundangkan pada 17 Januari 2017 tersebut merupakan revisi terhadap Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
“Revisi ini dilakukan melalui pembahasan bersama dan diperoleh kesepakatan antara Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)”, terang Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat memberikan paparan pada Rapat Kerja (Raker) Menteri Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin sore (30/1).
Perubahan yang mendasar dalam Pasal 25 ayat (2) b pada Permenkes Nomor 64 Tahun 2016, yang berbunyi: Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta sesuai lama waktu rawat.
Adapun Pasal 25 Permenkes 4 Tahun 2017 yang terdiri dari 8 ayat tersebut, berbunyi:
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya /tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan beberapa ketentuan, yaitu:
a. kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta;
b. kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut:
• untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;
• untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;
• untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1.
(3) Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.
(4) Pembayaran selisih biaya/tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dapat dilakukan oleh peserta pemberi kerja dan/atau asuransi kesehatan tambahan.
(5) Ketentuan mengenai tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2b ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit, kepala daerah, atau pemilik rumah sakit sesuai dengan status kepemilikannya.
(6) Rumah sakit wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya atau tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, atau ayat 3 kepada peserta jaminan kesehatan nasional sebelum peserta menerima pelayanan di atas kelas yang menjadi haknya.
(7) Ketentuan mengenai selisih biaya dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 akan dilakukan evaluasi paling lambat satu tahun dari Peraturan Menteri ini diundangkan.
(8) Ketentuan mengenai selisih biaya dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diberlakukan bagi pasien yang masuk pelayanan rawat inap mulai 1 Februari 2017.
Menkes menambahkan perubahan tarif INA-CBG mengacu pada Perpres 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan pasal 39 ayat 5 dijelaskan bahwa peninjauan besaran tarif dalam JKN dilaksanakan dengan memperhitungkan kecukupan iuran serta kesinambungan program sampai dengan dua tahun ke depan.
“Peninjauan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, DJSN dan Kementerian Keuangan”, tutur Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH