Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 09/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 Atur Peserta JKN Ingin Naik Kelas

Rokom by Rokom
07 Februari 2017
Reading Time: 3 mins read
A A
1
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Permenkes 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan memuat pengaturan tambahan biaya untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ingin melakukan kenaikan kelas perawatan ke kelas eksekutif di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Peraturan yang diundangkan pada 17 Januari 2017 tersebut merupakan revisi terhadap Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

“Revisi ini dilakukan melalui pembahasan bersama dan diperoleh kesepakatan antara Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)”, terang Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), saat memberikan paparan pada Rapat Kerja (Raker) Menteri Kesehatan RI dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin sore (30/1).

Perubahan yang mendasar dalam Pasal 25 ayat (2) b pada Permenkes Nomor 64 Tahun 2016, yang berbunyi: Untuk kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP, tambahan pembayaran adalah sebesar selisih antara tarif kamar rawat inap kelas VIP terhadap tarif kamar rawat inap pada kelas yang menjadi hak peserta sesuai lama waktu rawat.

Adapun Pasal 25 Permenkes 4 Tahun 2017 yang terdiri dari 8 ayat tersebut, berbunyi:
(1) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif, harus membayar tambahan biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak sebesar Rp 250.000 untuk setiap episode rawat jalan.
(2) Peserta jaminan kesehatan nasional yang menginginkan kelas pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya /tambahan biaya setiap episode rawat inap dengan beberapa ketentuan, yaitu:
a. kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai hak peserta;
b. kenaikan kelas pelayanan rawat inap ke kelas VIP dengan fasilitas 1 (satu) tingkat di atas kelas 1, pembayaran tambahan biaya ditentukan sebagai berikut:
• untuk naik kelas dari kelas 1 ke kelas VIP, pembayaran tambahan biaya paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;
• untuk naik kelas dari kelas 2 ke kelas VIP, adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 2 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke kelas VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1;
• untuk naik kelas dari kelas 3 ke kelas VIP adalah selisih tarif INA CBG kelas 1 dengan tarif INA CBG kelas 3 ditambah pembayaran tambahan biaya dari kelas 1 ke VIP paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tarif INA CBG kelas 1.
(3) Dalam hal peserta jaminan kesehatan nasional menginginkan naik kelas pelayanan rawat inap di atas kelas VIP, harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang dipilih dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya.
(4) Pembayaran selisih biaya/tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dapat dilakukan oleh peserta pemberi kerja dan/atau asuransi kesehatan tambahan.
(5) Ketentuan mengenai tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2b ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit, kepala daerah, atau pemilik rumah sakit sesuai dengan status kepemilikannya.
(6) Rumah sakit wajib menginformasikan ketentuan mengenai selisih biaya atau tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, atau ayat 3 kepada peserta jaminan kesehatan nasional sebelum peserta menerima pelayanan di atas kelas yang menjadi haknya.
(7) Ketentuan mengenai selisih biaya dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 akan dilakukan evaluasi paling lambat satu tahun dari Peraturan Menteri ini diundangkan.
(8) Ketentuan mengenai selisih biaya dan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diberlakukan bagi pasien yang masuk pelayanan rawat inap mulai 1 Februari 2017.

Menkes menambahkan perubahan tarif INA-CBG mengacu pada Perpres 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan pasal 39 ayat 5 dijelaskan bahwa peninjauan besaran tarif dalam JKN dilaksanakan dengan memperhitungkan kecukupan iuran serta kesinambungan program sampai dengan dua tahun ke depan.

“Peninjauan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, DJSN dan Kementerian Keuangan”, tutur Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Awas! Beredar Surat Palsu Mengatasnamakan Kementerian Kesehatan Terkait Pengembangan Program SATU SEHAT

9 Februari 2023
blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

8 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
Next Post
blank

Kementerian Kesehatan Ajak Masyarakat Cegah dan Kendalikan Kanker

blank

Pertemuan dg Pimpinan KPK terkait Konsultasi Pengadaan Barang dan Jasa menggunakan e-catalogue (2/2)

Comments 1

  1. blank Sisilia says:
    5 tahun ago

    Di sistem BPJS pembayaran terhadap pasien dalam bentuk paket. Apa bila paket yg di bayarkan oleh BPJS kepada rumah sakit masih sur plus artinya paket tersebut masih berlebih untuk pembiayaan pasien yang naik kaelas masihkah pasien harus membayar selisih kelas?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.