Jakarta, 26 April 2017
Kementerian Kesehatan saat ini mengedepankan Pendekatan Keluarga dalam pelaksanaan seluruh program demi mewujudkan Indonesia Sehat. Pendekatan Keluarga merupakan strategi untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan dengan mendatangi atau mengunjungi tiap keluarga. Output dari pendekatan keluarga adalah keluarga sehat (KS), dimana salah satu indikator Keluarga Sehat ini adalah imunisasi dasar lengkap.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. H.M. Subuh, MPPM, kepada sejumlah media pada kegiatan temu media mengenai Pekan Imunisasi Sedunia 2017 atau World Immunization Week 2017 di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa siang (25/4).
Upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi, merupakan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara rutin dan terus menerus, untuk membebaskan masyarakat dari penyakit-penyakit yang secara spesifik dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Upaya ini akan membuahkan hasil eradikasi atau eliminasi suatu penyakit yang merupakan legitimasi atau warisan kepada generasi penerus bangsa.
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan imunisasi yang lengkap. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak. Apabila orangtua memberikan imunisasi bagi anaknya, maka tidak hanya anak tersebut namun orang lain di dalam lingkungannya juga akan turut merasakan manfaat karena memiliki perlindungan spesifik dari PD3I. Namun sayang, banyaknya informasi yang salah mengenai imunisasi dan disebarkan dengan cepat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menghalangi upaya pemenuhan hak anak atas kekebalan diri dari penyakit berbahaya secara spesifik melalui imunisasi.
“Anak belum bisa apa-apa, peran keluarga sangat dibutuhkan agar anak bisa mendapatkan haknya untuk memiliki kekebalan melalui imunisasi”, tambahnya.
Saat ini program imunisasi nasional sudah mampu memberikan kekebalan terhadap sembilan jenis PD3I, yaitu Polio, TBC, Campak, Dipteri, Pertusis (batuk rejan), Tetanus, Hepatitis B, Pneumonia serta Meningitis. Hingga saat ini, Kemenkes terus berupaya untuk menambah jumlah kekebalan yang bisa didapatkan masyarakat, di antaranya Measles Rubella (MR) yang akan menggantikan vaksin Measles (Campak), vaksin Pneumococcus Konyugasi (PCV), dan vaksin Human papillomavirus (HPV).
Mendukung hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 52 ayat 2 menyebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Menurutnya, lingkup penjagaan kesehatan anak itu tidak hanya dimulai sejak lahir, tetapi mulai janin berada di dalam kandungan, karenanya upaya-upaya pemenuhan kebutuhan anak harus didukung sementara seluruh aktivitas yang membahayakan kesehatan anak dalam kandungan itu harus dicegah.
“Sementara itu, dalam lingkup imunisasi dasar yang jelas memberikan manfaat bagi kesehatan anak, hak atas imunisasi bagi anak bahkan termasuk imunisasi bagi ibu hamil untuk kepentingan kesehatan anak yang ada di dalam kandungan”, terangnya.
Sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan yang menguatkan aspek keluarga dalam program kesehatan, Asrorun Ni’am juga menggarisbawahi kewajiban keluarga di dalam pemenuhan hak dasar anak. Dalam pertemuan tersebut, Asrorun Ni’am menyebutkan bahwa hak dasar anak meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang. Pemenuhan hak dasar itu tadi yang pertama adalah kewajiban orang tua. Orang tua adalah pemegang tanggung jawab dan kewajiban pertama dan utama di dalam penjaminan pemenuhannya.
“Dalam hal ini, imunisasi bukan hanya menjaga hak kehidupan bagi seorang anak tetapi mencegah dari hal-hal yang mengancam kelangsungan hidup dan juga tumbuh kembangnya”, tandasnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP.196110201988031013