Upaya Kementerian Kesehatan RI dalam upaya peningkatan kualitas air minum isi ulang di Indonesia, yaitu akan membuat edaran kembali ke semua Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), serta menyempurnakan pedoman penyelenggaraan Higiene Sanitasi yang sudah ada sejak 2006. Kemudian terus menjaga mutu Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL), yang kini sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan memasukkan kegiatan ini dalam pilar 3 Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Demikian informasi yang di sampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui pesan elektronik kepada Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI (21/2).
Ada beberapa aturan yang sudah ada mengenai depot air minum isi ulang. yaitu mengenaipersyaratan kualitas air minum yang sudah diatur di Permenkes nomor 492 tahun 2010 tentang ambang batas parameter wajib, misalnya mengenai mikrobiologi seperti (bakteri e-coli), mengenai kimia seperti (unsur-unsur kimia argon, fluor, crom, dll), dan yang tidak berhubungan langsung seperti bau, suhu, dll), serta parameter tambahan yang jarang ditemukan. Selanjutnya, persyaratan kualitas air bersih sudah diatur di Permenkes nomor 416 tahun 1990 tentang ambang batas yang dibolehkan, jelas Prof. Tjandra.
Sementara itu, mengenai izin untuk membuka usaha “Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) ” atau kini banyak disebut sebagai “Depot Air Minum (DAM) “, di berbagai provinsi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, biasanya melalui badan perijinan terpadu yang akan meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat, berdasar inspeksi sanitasi dan hasil pemeriksaan laboratorium termasuk Balai POM, Balai Teknik Kesehatan Linkungan (BTKL), kata Prof. Tjandra.
Tata laksana pengawasan kualitas air minum diatur oleh Permenkes nomor 736 tahun 2010, secara internal pengawasan kualitas air minum isi ulang dilakukan oleh pengusaha. Secara eksternal pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan laboratorium (di Balai POM, BTKL, dll), dalam Permenkes ini diatur ttg sanksi oleh Pemda, berupa peringatan sampai dengan pelarangan distribusi di wilayah, tambah Prof. Tjandra.
Menurut Prof. Tjandra Proses kegiatan di usaha Depot Air Minum antara lain, harus mendapatkan air bersih dari berbagai sumber (PDAM, mata air, mobil tangki air, dll), dilakukan fitrasi, bisa dengan karbon aktif, juga mungkin ada proses dengan ozon, proses akhir a.l dengan sinar UV, pengemasan ke galon air.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].