Saat ini, dari total 2300 RS di Indonesia (Swasta maupun Pemerintah), sebanyak 1.710 RS yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014. Sementara untuk Puskesmas tercatatat sudah 9.217 yang menjadi operator BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan ini terdiri dari 533 RS Pemerintah, 919 RS Swasta, 109 RS Khusus dan RS Jiwa, 104 RS TNI, dan 45 RS POLRI.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH dihadapan wartawan seusai Rapat Terbatas Kabinet bersama Presiden RI di Istana Bogor (30/12).
Ditambahkan, kebanyakan Rumah Sakit terlebih dahulu mempelajari apakah kerjasama dengan BPJS Kesehatan menguntungkan. Tetapi ada juga yang mengatakan bahwa hal terpenting adalah melayani masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, HR. Agung Laksono, pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa pendaftaran untuk ikut dalam BPJS Kesehatan dibuka mulai tanggal 1 Januari 2104 di cabang-cabang kantor BPJS Kesehatan (dahulu PT ASKES) di kota maupun daerah. Selain itu pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Bank BNI, Mandiri dan BRI. Ditegaskan, terbuka kemungkinan bisa ditambah jika masih dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada lebih dari 125 juta rakyat Indonesia yang belum mendaftar program JKN.
Lebih lanjut Menkokesra menjelaskan, melalui JKN, pelayanan kesehatan yang di tanggung ialah pelayanan kesehatan dasar yang mengancam jiwa seseorang, jadi bukan pelayanan kesehatan kosmetik. Termasuk didalamnya kecelakaan, pengobatan, semua ditanggung termasuk hemodialisa (cuci darah).
“Begitu masuk menjadi peserta dan membayar iuran maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap sesuai indikasi medis”, kata Menkokesra.
Dijelaskan, bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, ada 3 pilihan besaran iuran per jiwa per bulan, yaitu Rp 25.500,- untuk rawat inap kelas 3, Rp 42.500,- untuk rawat inap kelas 2, dan Rp 59.500,- untuk rawat inap kelas 1.
“Untuk rakyat tergolong tidak mampu dibayar oleh negara sebesar 19.225 rupiah per bulan”, terang Menkokesra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; Halo Askes 500400, SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].