Kementerian Kesehatan terus melakukan deteksi dini secara rutin sebagai bentuk kewaspadaan terhadap timbulnya Penyakit Virus Ebola di Indonesia, baik di pintu masuk negara maupun di wilayah. Deteksi dini yang dilakukan antara lain dengan pemantauan kesehatan terhadap orang dalam pengawasan (person under surveilance) dan orang dalam investigasi (person under investigation) selama 21 hari sejak meninggalkan daerah/negara terjangkit.
Orang dalam pengawasan (person under surveilance) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terjangkit atau memliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi, tetapi tidak ditemukan tanda dan gejala penyakit yang dicurigai PVE pada saat dilakukan penilaian risiko. Orang ini dapat melakukan aktivitas secara bebas atau terbatas sesuai hasil penialian risiko di tengah masyarajat. apabila orang dalam pengawasan menunjukkan gejala dalam rentang waktu 21 hari sejak meninggalkan daerah/negara terjangkit, maka akan dikategorikan sebagai orang dalam investigasi.
Orang dalam investigasi (person under surveilance) adalah orang yang memiliki tanda dan gejala penyakit yang dicurigai PVE. Ini ditandai dengan perdarahan yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya atau kematian mendadak yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya. Orang dalam investigasi memiliki riwayat perjalanan dari negara/daerah terjangkit atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi PVE dalam rentang waktu 21 hari sejak meninggalkan daerah/negara terjangkit. Semua orang dalam investigasi harus dipantau di rumah sakit.
Sejak Agustus 2014 sampai dengan saat ini telah dilakukan pemantauan terhadap 32 orang dalam pengawasan dan 5 orang dalam investigasi. Hasil pemantauan terhadap 32 orang dalam pengawasan menunjukkan 30 orang tidak memiliki tanda dan gejala sampai akhir masa pemantauan dan 2 orang lainnya masih dalam masa pemantauan. Sementara, hasil pemeriksaan laboraturium terhadap 5 orang dalam investigasi menunjukkan tidak ada yang positif mengidap PVE. Sampai saat ini belum ditemukan kasus konfirmasi PVE di Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.