Fenomena temuan vaksin palsu di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, melatarbelakangi jajaran Dinas Kesehatan Provinsi bersepakat untuk membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu di tingkat Provinsi dengan melibatkan semua instansi terkait, termasuk jajaran Badan POM di daerah dan POLRI setempat. Setelah terbentuk, Satgas penanggulangan vaksin palsu Provinsi segera melakukan langkah identifikasi dan verifikasi tentang ada-tidaknya potensi peredaran vaksin palsu di wilayah kerjanya.
“Saya berterima kasih Satgas terbentuk sendiri di masing-masing Provinsi. Mari bekerjasama untuk kebaikan”, ujar Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), pada pertemuan antara Kemenkes RI dengan para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi di Kantor Kementerian Kesehatan RI di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (26/7).
Dalam kesepakatan pada pertemuan tersebut dinyatakan bahwa bila ditemukan adanya peredaran atau pemanfaatan vaksin palsu, dilakukan langkah tindak lanjut bersama instansi terkait, antara lain:
- Melakukan konfirmasi dan analisis data/informasi terkait penggunaan vaksin palsu serta pemeriksaan bahan/spesimen vaksin palsu yang pernah dimanfaatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang teridentifikasi menggunakan vaksin palsu di wilayah kerjanya.
- Menyusun strategi pelaksanaan imunisasi ulang terhadap bayi/balita/anak yang terkonfirmasi pernah mendapatkan imunisasi dengan vaksin palsu di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
- Memantau pelaksanaan imunisasi ulang di wilayah dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Pimpinan Daerah setempat dan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Nasional.
- Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada seluruh jajaran kesehatan tentang antisipasi, kewaspadaan dan penanggulangan vaksin palsu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya imunisasi untuk pencegahan penyakit menular tertentu bagi bayi/balita/anak serta pentingnya mendapatkan informasi yang tepat dan benar tentang kesehatan.
“Masyarakat membutuhkan informasi yang lengkap mengenai pentingnya informasi dan informasi yang benar soal kesehatan”, kata Menkes.
Selain menjaga kualitas dan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan imunisasi agar terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan jajaran Badan POM di daerah, hendaknya melakukan langkah peningkatan kinerja dan koordinasi pengawasan distribusi vaksin serta praktik penyelenggaraan pelayanan imunisasi di seluruh Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta.
“Tetap tingkatkan cakupan imunisasi di wilayah masing-masing karena hal ini menambah perlindungan bagi anak-anak kita yang berada di wilayah dengan cakupan imunisasi tinggi”, tambah Menkes.
Di samping itu, setiap Fasyankes baik milik pemerintah maupun swasta wajib mempunyai prosedur dan fasilitas untuk pengelolaan serta pengendalian limbah vaksin dan wadah bekas vaksin yang sudah digunakan atau yang sudah kadaluwarsa sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus bagi Fasyankes yang telah dinyatakan oleh pihak berwenang menggunakan vaksin palsu, segera lakukan identifikasi dan verifikasi bayi dan balita yang telah mendapatkan vaksin palsu di Fasyankes tersebut bersama Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
Kebijakan dan arahan Menteri Kesehatan ini merupakan upaya dan langkah dalam rangka pembenahan dan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan distribusi vaksin dan obat keseluruh tanah air, tidak hanya terfokus di wilayah Jabodetabek saja.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].