Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 02/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes Tidak Terbitkan Izin Baru Bagi Tukang Gigi Sejak 23 Tahun Lalu

Rokom by Rokom
19 Maret 2012
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blank

Guna melindungi masyarakat dari pelayanan kedokteran yang tidak sesuai dengan standard, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1871/MENKES/PER/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes sebelumnya No.339/MENKES/PER/V/1989 yang mengatur kewenangan, larangan serta perizinan tukang gigi. Permenkes No.1871/MENKES/PER/IX/2011 mengatur para tukang gigi yang terdaftar dan memiliki izin sejak 1953. Kemenkes tidak menerbitkan izin baru sejak tahun 1969, serta pembaharuan izin hanya dapat diperpanjang hingga yang bersangkutan berusia 65 tahun. Dengan demikian, sebetulnya pekerjaan tukang gigi secara alamiah sudah sepuh, tidak bisa lagi melakukan hal tersebut.

Demikian keterangan Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, dr.Dedi Kuswenda, M.Kes terkait berita seputar tukang gigi, di Jakarta (17/3).

Dijelaskan, pendaftaran dan perizinan praktik tukang gigi diatur pada Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969, karena pada masa itu, jumlah dokter gigi dan penyebarannya belum banyak. Namun, upaya penertiban dan pengawasan tukang gigi mulai dilakukan seiring terbitnya Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989, 23 tahun lalu. Permenkes ini mengatur kewenangan, larangan dan perizinan tukang gigi.

Dalam Permenkes tersebut diantaranya dinyatakan bahwa kewenangan tukang gigi adalah untuk membuat dan memasang sebagian atau penuh gigi tiruan lepasan dari akrilik. Permenkes melarang tukang gigi melakukan penambalan gigi dengan tambalan apapun; pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota tumpatan tuang dan sejenisnya; menggunakan obat-obatan yang berhubungan dengan tambalan gigi baik sementara ataupun tetap; melakukan pencabutan gigi, baik dengan suntikan maupun tanpa suntikan; melakukan tindakan-tindakan secara medis termasuk pemberian obat-obatan.

Terkait perizinan, Permenkes No.339/MENKES/PER/V/1989 mengatur tukang gigi yang telah teregistrasi dan memiliki izin wajib melakukan pembaharuan izin untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia 65 tahun. Disebutkan pula, Kementerian Kesehatan tidak menerbitkan izin baru bagi tukang gigi selain bagi tukang gigi yang telah mendapatkan izin berdasarkan Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969.

“Jadi, Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 tahun 2011 hanya mengatur para tukang gigi yang terdaftar dan telah mendapatkan izin Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969 dimana izin tersebut sudah diatur kembali dalam Permenkes No. 339/MENKES/PER/V/1989”, jelas dr. Dedi.

Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011 juga menyatakan, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kepala Puskesmas harus membina Tukang Gigi dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. Di tingkat Puskesmas, pembinaan dilakukan dalam bentuk penjaringan/pendataan disertai pemberian formulir pendataan kepada
tukang gigi yang berpraktik di wilayahnya. Sementara di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, melakukan pembinaan yang diarahkan untuk kerjasama dengan profesi teknisi gigi yang telah teregistrasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan MajelisTenaga Kesehatan Provinsi (MTKP).

Dr. Dedi menyatakan, praktik jasa pelayanan tukang gigi yang menyebut diri sebagai ahli gigi, kian menjamur dan semakin dicari masyarakat. Dengan alasan mencari pelayanan dengan harga murah, masyarakat seolah tidak peduli dengan keselamatan dirinya. Para tukang gigi yang tidak memiliki izin praktik ini melakukan praktik mandiri melebihi kewenangannya dan melakukan tindakan-tindakan spesialistik, seperti tindakan pencabutan, penambalan gigi, perawatan ortodonti (behel) dan pembuatan mahkota
akrilik atau porselen.

Menurut dr. Dedi, Kemenkes akan secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui daerah, tinggal implementasinya di daerah, karena itu berhubungan dengan otonomi daerah.

“Nanti akan ada pola kemitraan seperti dukun-bidan, Itu yang kita harapkan”, tandas dr. Dedi.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faksimili 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id, kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
blank

Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

31 Januari 2023
blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
Next Post
blank

Tukang Gigi Bukan Pelayanan Dasar Kesehatan Indonesia

blank

Tabrakan Kereta Api Kahuripan di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.