Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Tukang Gigi Bukan Pelayanan Dasar Kesehatan Indonesia

Rokom by Rokom
19 Maret 2012
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blank

Pelayanan jasa tukang gigi tersebar di berbagai tempat. Pekerjaan tukang gigi ini dibatasi pada pembuatan gigi tiruan lepasan dari akrilik (plastik) sebagian atau penuh dan diizinkan memasang tetapi tidak diatas sisa akar gigi. Namun, berdasarkan plang yang terlihat di berbagai tukang gigi menyebutkan pelayanan yang diluar ketentuan yang sebetulnya memerlukan pemahaman atau dasar keilmuan yang kuat serta keterampilan atau kompetensi yang dapat di pertanggung jawabkan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Zaura Rini Anggraeni, saat jumpa pers di gedung Kemenkes, Sabtu (17/03).

Menurut Zaura, tukang gigi telah melakukan pemasangan kawat gigi. Padahal, untuk memasang kawat gigi ini harus didiagnosis terlebih dahulu dan tidak untuk bergaya. Bahaya dari pemasangan kawat gigi untuk bergaya dapat merusak posisi gigi yang menyebabkan tulang sebagai pegangan gigi itu menjadi rusak dan gigi akan goyang. Kawat gigi yang ditempelkan menyebabkan pembersihan yang tidak sempurna dan menimbulkan kerusakan.

“Pemasangan kawat gigi yang bukan untuk meratakan gigi memberikan risiko terjebaknya makanan pada gigi sehingga dapat menimbulkan lubang pada gigi, pendarahan pada gusi, dan sebagainya. Itu adalah fashion yang tidak menguntungkan bagi kesehatan gigi namun justru merugikan,” ujar drg. Zaura.

Menurut Zaura, kemungkinan masyarakat yang memilih pergi ke tukang gigi dikarenakan biaya yang ringan. Tetapi masyarakat tidak melihat akibat yang ditimbulkan justru akan memerlukan pembiayaan yang lebih tinggi.

Padahal, di Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau.

“Yang terpenting adalah memelihara gigi agar tetap sehat. Apabila ada kelainan dan membutuhkan bantuan, datanglah sedini mungkin jangan sampai menunggu sampai parah” kata drg. Zaura.

drg. Zaura menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan mencari pengobatan gigi. Masyarakat dapat berobat ke tempat yang diakui yakni Puskesmas, RS dan RSGM (Rumah Sakit Gigi dan Mulut) yang ada di setiap fakultas kesehatan gigi dan mulut (FKG) yang dapat dipertanggungjawabkan mutunya.

Kompetensi tukang gigi sama sekali di luar konteks. PDGI tidak melihat tukang gigi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan gigi di Indonesia. Tetapi, tukang gigi adalah pelayanan yang bersifat tumbuh dari warisan zaman dulu yang mungkin dibawa dari negara China.

Permenkes No. 53/DPK/I/K/1969 yang mengatur perizinan praktik tukang gigi, tidak boleh diwariskan dan peraturan tahun 1989 hanya sampai usia 65 tahun. Jadi, sebetulnya pekerjaan tukang gigi yang secara alamiah dengan sendirinya akan habis. Orang-orang yang ingin berprofesi sebagai tukang gigi dapat dipekerjakan sebagai teknisi gigi yang bekerja di laboratorium dokter gigi yang tugasnya membantu dokter gigi dalam hal pembuatan gigi tiruan dan lainnya, tegas Zaura.

Zaura menambahkan, bagi para tukang gigi yang secara hukum masih dibenarkan untuk melakukan pekerjaannya sesuai dengan perizinannya, pihak Kemenkes diharapkan melakukan pengawasan sehingga apa yang diberikan kepada masyarakat tidak merugikan.

Menurut Zaura, PDGI memandang Permenkes No. 339/MENKES/PER/V/1989 sebagai aspek perlindungan masyarakat terhadap pelayanan kedokteran gigi yang dibawah standar. Dengan demikian diharapkan pelayanan kesehatan gigi di Indonesia dilakukan secara benar melalui kaidah-kaidah kebenaran ilmu pengetahuan secara baik dengan memperhatikan keselamatan dari pasien atau masyarakat

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): 021-500567 dan 081281562620, atau alamat e-mail info@depkes.go.id dan kontak@depkes.go.id

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Tabrakan Kereta Api Kahuripan di Tasikmalaya

blank

Racun Serangga Tomcat Sebabkan Dermatitis Contact Irritant

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.