Sasaran program Jamkesmas seringkali dianggap sudah tidak valid dan harus dilakukan pemutakhiran. Pandangan ini mengemuka dikarenakan adanya permasalahan di daerah yang muncul seperti data sasaran tidak sesuai, peserta sudah meninggal dunia, penduduk baru akibat kelahiran, perubahan tingkat sosial ekonomi, dan lain-lain. Oleh sebab itu, data base terpadu yang disusun oleh tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berdasarkan hasil survei BPS melalui Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 menjadi sangat penting untuk kepesertaan Program Jamkesmas selanjutnya.
Hal lain yang juga menyebabkan permasalahan adalah tidak adanya keseragaman kriteria masyarakat miskin antar daerah sehingga masing-masing daerah membuat kriteria yang berbeda, walaupun kuotanya ditetapkan oleh Pusat yang menyebabkan terjadinya inclusion error dan exclusion error sebagaimana yang sering dikeluhkan selama ini.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Ratna Rosita, MPHM, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama antara Kemenkes RI dengan tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tentang Penggunaan Data Nama dan Alamat dari Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial dalam Rangka Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Serah Terima Data Sasaran Program Jamkesmas, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (17/4/12).
Penandatangan dilakukan oleh kedua pihak, antara lain pihak kesatu sebagai pengelola Basis Data Terpadu, yang diwakili oleh Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan, selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto. Sementara itu, pihak kedua sebagai pelaksana program Jamkesmas yang akan menggunakan Basis Data terpadu untuk penetapan sasaran program Jamkesmas, diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dr. Ratna Rosita, MPHM.
Data sasaran program Jamkesmas yang diserahkan oleh Sekretariat TNP2K kepada Kemenkes RI, secara rinci antara lain satu buah compact disc (CD) bernomor label 04/TNP2K/04/2012 yang berisi salinan elektronis data sasaran program Jamkesmas 2012 menurut nama dan alamat rumah dalam format SQL Server MDF (2005), dengan jumlah total individu sebanyak 76.409.731 jiwa. Selain itu dilampirkan pula sebaran sasaran program Jamkesmas dengan rincian jumlah individu dan rumah tangga sasaran per provinsi.
“Dengan adanya data base terpadu yang menjadi acuan semua program perlindungan sosial, maka sasaran Jamkesmas diharapkan akan menjadi lebih akurat, tepat dan valid karena melalui proses survei dengan metode yang lebih baik untuk meminimalisasi inclusion dan exclusion error, sehingga kekurangtepatan sasaran dapat dikurangi secara signifikan”, ujar dr. Ratna Rosita.
Menurut dr. Ratna Rosita, kerjasama yang baik antara TNP2K dan Kemenkes terutama dalam pelaksanaan Program Jamkesmas dapat terus dilanjutkan dan perlu ditingkatkan lagi, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara terpadu sehingga permasalahan di lapangan yang menyangkut pendataan sasaran dapat dideteksi sedini mungkin untuk kemudian dicarikan solusi pemecahannya.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto menyatakan dukungan Kemenkes terhadap usulan perubahan ke arah unifikasi data sangat besar. Lebih dari itu, Kemenkes juga merupakan pengguna terbesar dari basis data terpadu tersebut.
“Data ini disebut unifikasi data, karena diharapkan semua Kementerian juga Pemerintah Daerah akan menggunakan data dari sumber yang sama. Data ini diharapkan lebih akurat dari data sebelumnya, sehingga penerima manfaat program pemerintah dapat lebih tepat sasaran”, ujar Bambang Widianto.
Bambang Widianto menjelaskan, data yang diserahkan merupakan nama dan alamat rumah tangga yang termasuk ke dalam kategori 40% masyarakat dengan kesejahteraan yang paling rendah . Jumlah ini lebih banyak dari total masyarakat miskin di Indonesia yaitu 12,35% karena sasaran Jamkesmas tidak hanya mengcover kelompok masyarakat miskin tetapi juga kelompok masyarakat yang rentan miskin.
Lebih lanjut Bambang Widianto menjelaskan beberapa hal, antara lain kerahasiaan data dan perlindungan Undang-undang;bsarana pengaduan masyarakat dan upaya tindak lanjut; distribusi serta antisipasi terhadap pemalsuan kartu tanda penerima.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC):