Dalam kondisi perekonomian saat ini, Rumah Sakit maupun Balai sebagai institusi pemberi pelayanan kesehatan tidak dapat terus menerus mengharapkan pembiayaan dari keuangan negara untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh Rumah Sakit maupun Balai di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah melalui pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk melalui pengelolaan aset yang dimiliki untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Demikian sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), Dr.drg.Nurshanty S.Andy Sapada, MSc saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Kerjasama Operasional Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Batam tanggal 23-25 Mei 2012.
Kerja Sama Operasi (KSO) merupakan suatu bentuk kerja sama yang dilakukan oleh satker BLU dengan mitra kerjasama, dalam mendayagunakan aset dan/atau SDM yang dimiliki satker BLU dan/atau mitra kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi satker BLU.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat.
BLU sebagai satuan kerja (satker) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan memenuhi memperhatikan prinsi-prinsip persaingan yang sehat, efisiensi, efektivitas, transparan dan saling menguntungkan. Kerja sama yang dimaksud dapat berupa kerja sama operasional, sewa- menyewa dan usaha lainya yang tidak terkait tugas pokok dan fungsi BLU. Pendapatan hasil kerjasama tersebut merupakan pendapatan bagi BLU yang dapat langsung dikelola. Namun, salah satu permasalahan bagi satker yang telah menerapkan BLU adalah mengenai kerja sama dengan pihak lain karena belum ada peraturan tentang pelaksanaan kerjasama yang baku bagi BLU.
Pelaksanaan kerja sama antara BLU dengan pihak lain harus dicermati dengan seksama, terkait dengan maraknya temuan pada proses audit yang dilakukan baik secara internal ataupun eksternal. Oleh karena itu Ditjen Bina Upaya Kesehatan mengeluarkan kebijakan bahwa semua rencana Kerja Sama yang akan dilakukan oleh Satker/UPT harus diketahui oleh Direktur Jenderal selaku pimpinan pusat, namun demikian kendala yang terjadi adalah jangka waktu yang menjadi terlalu lama dan birokrasi yang panjang, sedangkan nilai nominal kerja sama tidak sebanding, besar harapan dalam pertemuan ini dapat disepakati mana saja nilai perjanjian yang harus diketahui melalui pimpinan pada tingkat Kementerian dan pimpinan pada BLU masing-masing, sehingga tidak menganggu penyelenggaraan pelayanan bagi rumah sakit BLU. Diharapkan melalui kegiatan ini diperoleh kesepakatan mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan kerjasama dengan mitra kerjasama.
Berita ini disiarkan oleh Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Bina Upaya Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon 021-5277734 atau alamat e-mail humas.buk@gmail.com.