Beberapa hari ini, Kementerian Kesehatan menjadi sasaran demonstrasi kelompok yang mengatasnamakan diri petani tembakau yang menolak pengesahan RPP Tembakau. Untuk itu, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH meminta para petani dan masyarakat untuk memahami bahwa isi RPP tersebut tidak akan merugikan petani tembakau.
Dalam video berjudul “RPP Tembakau Tidak Akan Merugikan Petani Tembakau” dengan durasi 4 menit 21 detik yang terdapat pada situs sehatnegeriku.com (4/7) tersebut, Menkes menegaskan bahwa di dalam RPP tersebut, Pemerintah tidak melarang petani untuk menanam tembakau dan tidak melarang pabrik rokok untuk memproduksi rokok.
Menurut Menkes, RPP tembakau merupakan suatu upaya untuk melindungi masyarakat dengan mengatur zat adiktif di dalam rokok, yang merugikan kesehatan masyarakat.
“Maka diperlukan tindakan misalnya pengukuran kadar nikotin dan tar dalam setiap rokok. Karena itu bisa menyebabkan kanker, bisa menyebabkan kecanduan”, terang Menkes.
Menkes menerangkan, RPP Tembakau mengatur agar iklan rokok jangan sampai berukuran terlalu besar dan menarik minat masyarakat untuk merokok, sehingga membahayakan kesehatannya.
“Anak-anak kecil yang tertarik oleh iklan rokok, mulai merokok sejak usia dini sekali. Padahal makin cepat dia kecanduan, maka makin sulit menghilangkan kecanduan tersebut. Begitu pun halnya pada perokok perempuan”, tegas Menkes.
Selain itu, Menkes menambahkan, dampak rokok terhadap perokok pasif, terutama ibu hamil dan anak-anak apalagi yang berada di ruangan tertutup, itu sangat berbahaya.
Pada kesempatan tersebut Menkes menyatakan kesedihannya saat menceritakan pengalaman ayah beliau yang seorang perokok dan harus menderita kanker paru pada akhir hidupnya.
“Biaya pengobatan yang tinggi tidak seimbang dengan penderitaan yang dia alami karena kanker. Bukan hanya dia, seluruh keluarga ikut menderita. Kita tentunya tidak ingin melihat ini terjadi pada keluarga-keluarga lain”, kata Menkes.
Lebih lanjut, Menkes berharap masyarakat dapat memahami bahwa Pemerintah melalui RPP ini, mengatur agar zat adiktif berbahaya yang ada di dalam rokok, jangan sampai merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Menkes menghimbau masyarakat bersama-sama mencegah masalah-masalah kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id