Klinik wisata Lagoi di Kabupaten Bintan merupakan Unit Pelaksanan Tehnis (UPT) Puskesmas Teluk Sebong. Klinik wisata ini awalnya ditangani oleh swasta pengelola kawasan wisata di daerah tersebut kemudian diserahkan ke Pemda Kab Bintan.
Terdapat 3 dokter dan beberapa staf di klinik wisata ini, mereka bekerja dalam shift selama 24 jam. Para dokter berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Bintan. Pasien yang datang terdiri dari para turis dan juga karyawan hotel di kawasan wisata Lagoi. Di dalam lingkungan hotel juga ada klinik yang berkoordinasi dengan Klinik Wisata ini.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Kementerian Kesehatan RI, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektronik kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes setelah mengunjungi Klinik Wisata Lagoi di daerah wisata Lagoi Kabupaten Bintan (26/10).
Puskesmas Teluk Sebong mempunyai status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang artinya dalam mengelola keuangannya mereka dapat menggunakan pendapatan Puskesmas langsung untuk operasional sehari hari. Puskesmas Teluk Sebong merupakan satu dari 3 Puskesmas yang ada di Kecamatan Teluk Sebong. Karena daerah kecamatan cukup luas, maka dibuat 3 Puskesmas agar masyarakat dapat dilayani lebih dekat dan lebih mudah. Setiap Puskesmas juga dilengkapi dengan ambulans.
Di pelabuhan Feri Lagoi juga tersedia klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Pinang Wilayah kerja Lagoi, dengan 1 orang dokter PTT Kementerian Kesehatan pusat, karena KKP adalah Unit langsung dibawah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Kementerian Kesehatan RI.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id