Senin pagi (29/10), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diikuti oleh para pegawai serta pejabat di halaman Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.
Sebelum membacakan Sambutan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, terlebih dahulu Menkes berdialog secara langsung dengan “tim”, tiada lain adalah pegawai juga pejabat Kemenkes RI.
“Siapa diantara Saudara-saudara yang merasa masih pemuda?”, tanya Menkes.
Secara spontan, sebagian pegawai dan beberapa pejabat Kemenkes mengacungkan tangan. Melihat hal tersebut, Menkes melanjutkan pertanyaannya.
“Siapa diantara Saudara-saudara yang mengetahui, definisi Pemuda menurut UU Nomor 40 tahun 2009 memiliki batasan sampai usia berapa? Siapa yang menjawab dengan benar, saya traktir bakso pagi ini”, kata Menkes.
Banyak diantara para pegawai yang mencoba menjawab, namun jawabannya masih belum tepat. Beberapa saat kemudian, Menkes tersenyum sambil berkata, “Ya, kamu benar!”, setelah mendengar jawaban salah seorang pegawai dalam barisan di sebelah selatan, Ria dari unit Inspektorat Jenderal Kemenkes.
“Menurut UU Nomor 40 tahun 2009, pemuda adalah seseorang yang berusia antara 18-30 tahun”, terang Menkes.
Kemudian, Menkes melontarkan pertanyaan, bila terdapat batasan usia bagi seseorang disebut pemuda, mengapa sebagian besar pegawai Kemenkes yang berusia di atas 30 tahun, masih mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda?
Menanggapi pertanyaan tersebut, seorang Direktur Jenderal di lingkungan Kemenkes, menyatakan bahwa semangat sumpah pemuda harus tetap ada tanpa mengenal usia.
Menkes tersenyum dan sedikit membenarkan jawaban tersebut. Namun, Menkes masih mengharapkan jawaban lain yang menurutnya lebih tepat. Barisan yang semula riuh, perlahan-lahan menjadi lebih senyap.
“Jawaban yang saya harapkan adalah, karena kita semua putra-putri Indonesia”, jelas Menkes.
Menkes menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan bunyi Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia, yang diawali oleh sebutan putra dan putri Indonesia.
“Kita, tetap merupakan putra dan putri Indonesia sampai mati. Untuk itu, siapa pun, usia berapa pun, tidak boleh melupakan hal itu”, tegas Menkes.
Dalam upacara tersebut, dibacakan pula Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia pada 28 Oktober 1928. Pertama, kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kedua, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu bangsa Indonesia. Ketiga, Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id.