Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 27/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

ODHA Berhak Mendapatkan Jaminan Kesehatan

Rokom by Rokom
22 November 2012
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

blankDewasa ini Pemerintah sedang menyiapkan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Kesehatan, menuju terwujudnya jaminan kesehatan semesta atau universal health coverage. Kelak, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta maka seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang dengan HIV AIDS (ODHA), akan mempunyai jaminan kesehatan.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada saat membuka Pertemuan Konsultasi Nasional bagi Pemangku Kepentingan dalam Meningkatkan Jaminan Sosial yang HIV Sensitif di Indonesia, yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP), di Jakarta (21/11). Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang manfaat pemberian jaminan sosial kepada orang dengan HIV dan populasi kunci yang terdampak lainnya seperti pekerja seks, lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki, waria dan pengguna napza suntik dalam bentuk forum dan disuksi.

Menkes mengatakan bahwa program-program dan layanan kesehatan Pemerintah, termasuk Program Jamkesmas, secara hukum dan layanan tidak diskriminatif, namun disana-sini masih dijumpai permasalahan dalam pelaksanaannya di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

“Contohnya seperti pemberian stigma dan diskriminasi yang berakibat penolakan pemberian pelayanan pada kelompok rentan tersebut. Hal ini tentu menghambat saudara/saudari kita yang rentan, maupun yang sudah terinfeksi HIV, untuk mendapatkan hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Menkes.

Hak ODHA untuk mendapatkan jaminan kesehatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Undang-undang diamanatkan bahwa  jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak (Pasal 1). Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (Pasal 19 Ayat 2). Selain itu, peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah (Pasal 20 Ayat 1).

Dalam sambutannya Menkes menyatakan SJSN Bidang Kesehatan harus mengutamakan pelayanan promotif-preventif dan kuratif-rehabilitatif. Upaya ini diharapkan dapat menekan kejadian penyakit dan mencegah penderitaan karena penyakit HIV dan AIDS dan juga berdampak pada efisiensi biaya pelayanan kesehatan.

ODHA  adalah bagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan sesuai SJSN, namun demikian tiada hak tanpa kewajiban dan tanggung jawab. Oleh karena itu, seperti tercantum dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 11, setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya; Jaringan fasilitas pelayanan kesehatan untuk orang yang terinfeksi HIV akan semakin meluas sejalan dengan meluasnya jaringan pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah maupun swasta.

Pada kesempatan tersebut, Menkes berharap ke depan akan terwujud jaminan kesehatan semesta bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang yang terinfeksi HIV. Masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, pelayanan publik yang bebas dari diskriminasi dan sigmatisasi tanpa memandang asal-usul, budaya, agama atau  tingkat sosial ekonominya.

Turut hadir pada Pertemuan Konsultasi Nasional ini diantaranya Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. H.M Subuh, Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan, drg. Usman Sumantri, Pejabat Eselon-1 di lingkungan Kementerian Koordinator Kesra, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS, Perwakilan Serikat Pekerja dan Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat dari dalam dan luar negeri, serta Perwakilan dari  ILO and UNDP.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementrian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dean 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
blank

Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Penyakit Berat

20 Januari 2023
Next Post
blank

Sehat dan Aktif di Usia Lanjut

blank

Peningkatan Jumlah Usia Lanjut dan Kecelakaan Berdampak pada Peningkatan Jumlah Kasus Orthopaedi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.