Indonesia akan menjadi wilayah bebas pasung pada tahun 2014. Program tersebut harus berakar dari daerah, karena otoritas untuk pembangunan kesehatan daerah itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, SpA, MPH, dalam sesi wawancara pada saat melakukan kunjungan kerja di Rumah Sakit Jiwa, Provinsi NTB (15/12).
Menkes berujar bahwa yang harus dilakukan untuk menuju Indonesia bebas pasung adalah, pertama, memberikan pemahaman bahwa pasung tidak boleh dilakukan karena melanggar Hak Asasi Manusia. Kedua, memberikan pengobatan cinta kasih dan dukungan psikososial yang baik maka akan membuat rakyat produktif.
“Apabila masyarakat mengerti mengenai kesehatan fisik, mental dan psikososial serta spiritual, maka masyarakat tersebut dapat membangun masyarakat yang sehat jiwa dan raga”, tutur Menkes.
Selain peran masyarakat dalam menangani masalah kejiwaan, peran petugas kesehatan juga penting dalam memberikan informasi, promosi dan pengobatan. Tenaga yang sudah ada harus dioptimalkan sebaik mungkin.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail kontak@depkes.go.id