Jumat pagi (21/12), Menteri Kesehatan RI, yang diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan Menteri, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D meluncurkan e-Regalkes dan Single Sign On (SSO) di Kantor Kemenkes, Jakarta. Fitur SSO diluncurkan dalam rangka pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai solusi untuk mempermudah Pengguna menggunakan sistem INSW dan sistem e-Regalkes secara terintegrasi. Pengguna hanya perlu Login satu kali saja maka selanjutnya dapat mengakses semua sistem.
Kementerian Kesehatan meluncurkan sistem e-Regalkes atau Registrasi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) secara online untuk meningkatkan pelayanan publik khususnya pada pelayanan perizinan di bidang alat kesehatan dan PKRT. Dengan sistem ini pemohon perizinan tidak perlu datang di loket Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemenkes RI yang ada di Jakarta, karena semua dokumen perizinan dapat disampaikan secara elektronik. Sistem ini sangat efektif dan efisien bagi pemohon perizinan mengingat wilayah NKRI yang demikian luasnya.
Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan PKRT antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan dan PKRT, izin edar alat kesehatan dan PKRT, dan pemberian Certificate of Free Sales (CFS).
“Diharapkan dengan kemudahan dalam mendapatkan ijin edar maka dapat mencegah dan mengurangi masuknya alat kesehatan illegal (tidak terdaftar) ke wilayah Indonesia”, ujar Menkes.
Salah satu upaya untuk mencegah masuknya alat kesehatan dan PKRT ilegal ke Indonesia, sejak tahun 2008 Kemenkes bergabung dengan INSW melalui Kepmenkes RI No. 825/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Pemberlakukan Sistem Elektronik dalam Kerangka INSW di lingkungan Departemen Kesehatan. Melalui INSW, semua izin edar alat kesehatan dan PKRT yang dikeluarkan Kemenkes terhubung dengan portal INSW. Dengan demikian izin edar alat kesehatan dan PKRT yang dikategorikan Larangan Terbatas (Lartas), harus memerlukan izin dari Kementerian Kesehatan.
Mekanisme Lartas akan mencegah masuknya Alkes impor yang di bawah standar, seperti teknologi yang membahayakan manusia maupun lingkungan serta bermutu rendah karena ketidakjelasan produsen, dan lain-lain. Dengan demikian Kementerian Kesehatan mampu melindungi rakyat sepenuhnya.
Dalam sambutannya Menkes menyampaikan, salah satu tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan adalah menjamin alat kesehatan yang beredar di masyarakat sesuai standar keamanan, mutu, manfaat, tepat guna dan terjangkau melalui pengendalian pre-market dan post-market.
Pengembangan e-Regalkes dan fitur SSO dalam INSW merupakan sumbangsih Kementerian Kesehatan bagi bangsa dan negara serta dunia. Hal ini merupakan kerjasama lintas sektor dari 18 Kementerian/Lembaga.
Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 mengamanatkan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar. Pemberian izin diselenggarakan melalui mekanisme pelayanan publik yang baik. Pelayanan publik yang efektif dan efisien serta transparan merupakan tuntutan yang tidak dapat ditawar lagi.
Alat kesehatan selain mempunyai fungsi sosial untuk menyembuhkan, mendiagnosis dan mengatasi penyakit serta mempertahankan/meningkatkan kesehatan, selain itu juga mempunyai fungsi ekonomi. Saat ini alat kesehatan dan perbekalan rumah tangga merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan terutama di negara ASEAN, khususnya Indonesia. Diiperkirakan kebutuhannya akan terus meningkat sejalan dengan bertambahnya tingkat pengetahuan dan daya beli rakyat Indonesia.
Dalam pelayanan kesehatan alat kesehatan adalah salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari obat dan tenaga kesehatan. Dengan diterapkannya Universal Coverage maka diperkirakan kebutuhan alat kesehatan akan meningkat signifikan 2,5 (dua setengah) sampai 3 (tiga) kali lipat. Oleh karena itu ketersedian alat kesehatan yang memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat harus tetap terjaga.
Berdasarkan Survei Integritas Sektor Publik tahun 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pelayanan Registrasi dan Sertifikasi Alat Kesehatan dan PKRT berada pada urutan ke 5 dari 20 instansi Pusat dan Nomor 8 dalam skala Nasional dengan nilai integritas di atas 7.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]