Jumat sore (1/2), Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, melantik dua Pejabat Eselon I di lingkungan Kemenkes RI, yaitu dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, menggantikan dr. Ratna Rosita, MPHM, sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, serta Prof. dr. Akmal Taher, Sp.U(K), menggantikan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, sebagai Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes RI.
Dalam sambutannya, Menkes menyatakan bahwa jabatan Sesjen dan Dirjen BUK Kemenkes RI merupakan tugas yang berat. Sekretaris Jenderal adalah posisi strategis dalam pelaksanaan tugas koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kementerian Kesehatan serta memfasilitasi penyelenggaraan administrasi dan hubungan kerja dengan Kementerian/Lembaga lain. Sementara itu, Direktorat Jenderal BUK merupakan unsur pelaksana yang membawahi banyak satuan kerja baik di Kantor Pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis. Demi terlaksananya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), harus mampu menyikapi tantangan yaitu berlakunya jaminan kesehatan semesta.
Menkes berpesan, untuk mendukung pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal BUK harus selalu didasarkan pada kebijakan peningkatan jaminan pembiayaan kesehatan, penyiapan fasilitas kesehatan serta peningkatan akses dan mutu pelayanan, khususnya upaya-upaya promotif dan preventif, baik di pelayanan kesehatan dasar maupun di pelayanan kesehatan rujukan.
“Saya minta Saudara meneruskan pelaksanaan program pembinaan upaya kesehatan yang telah dilaksanakan selama ini, termasuk berbagai terobosan, yaitu: pelaksanaan e-planning BUK, e-DAK, e-monev BUK, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) online, Registrasi Rumah Sakit online, percepatan proses hibah barang dan jasa, serta monitoring kinerja indikator Inpres dan Rencana Aksi Nasional”, kata Menkes.
Kepada sejumlah media, Menkes menyatakan bahwa pengangkatan dan pelantikan yang dilaksanakan untuk mengisi jabatan kosong, karena pejabat lama telah mencapai batas usia pensiun, mutasi, promosi, dan untuk mengisi jabatan dalam struktur organisasi baru. Sementara parameter yang digunakan dalam pengisian jabatan, Menurut Menkes adalah kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan-pelatihan, serta pengabdian dan komitmen para calon pejabat pada tugas negara.
“Langkah ini juga dimaksudkan untuk penyegaran, pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka peningkatan kinerja”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline