Setiap anak, termasuk anak yang memiliki keterbatasan (difabel) berhak mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sejak dia masih di dalam kandungan. Mereka membutuhkan persiapan sejak awal melalui deteksi, stimulasi dan intervensi secara dini dan berkelanjutan sesuai usia dan perkembangannya. Hal ini dijamin oleh Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Terus terang, saya masih memiliki harapan, sebenarnya kita bisa mencegah agar jangan sampai anak lahir cacat”, ujar Menkes di sela-sela sambutannya pada Peringatan Hari Ulang Tahun Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) ke-60, Inspiring Talkshow “Meniti Puncak Teratas dalam Keterbatasan”, di Jakarta (5/1).
Menkes mengatakan bahwa kecacatan bisa terjadi sejak dalam kandungan, salah satu penyebabnya adalah genetika, sifat yang diturunkan oleh calon ibu atau ayah. Dengan mengetahui potensi penyakit yang bisa diturunkan dari orang tua kepada anak karena sifat genetikanya, bisa dicegah agar anak jangan sampai lahir cacat.
“Selain itu, infeksi penyakit, seperti sifilis, gonorrhea, dan HIV-AIDS, polusi, atau obat-obatan selama masa kehamilan bisa menyebabkan kecacatan pada masa kehamilan. Salah satu contohnya, seorang anak yang tertular gonorrhea, penyakit kelamin dari orang tuanya, dia bisa lahir buta seumur hidupnya”, terang Menkes.
Menkes juga menambahkan, ada empat hal penting yang juga meningkatkan risiko kematian Ibu, kematian dan kecacatan pada anak yang akan dilahirkan. Faktor risiko tersebut yaitu usia ibu melahirkan yang terlalu muda atau terlalu tua, ibu yang sudah terlalu banyak jumlah anaknya, serta terlalu rapat jarak antar kehamilannya.
Pada kesempatan itu, Menkes menyatakan sebagian besar anak difabel berada di masyarakat. Untuk itu perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat atau tentang hak-hak anak penyandang disabilitas, serta pemberdayaan masyarakat, keluarga maupun keluarga orang tua untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi mereka.
“Saya sedih, masih banyak anak-anak difabel yang sama sekali tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi bahkan sebaliknya disembunyikan oleh keluarganya karena masih adanya anggapan kutukan atau aib. Persepsi yang keliru ini tentu harus dihilangkan”, kata Menkes.
Menkes menyatakan apresiasi tinggi kepada YPAC dan seluruh relawan, atas upayanya untuk mengasuh, membina dan memberi kesempatan bagi anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat hidup secara layak, mandiri, bermartabat serta mengembangkan potensi yang dimiliki. Menkes juga mengharapkan dukungan seluruh jajaran kesehatan, masyarakat, khususnya orang tua dan para calon orang tua untuk senantiasa mencegah kecacatan pada anak.
“Banyak penyakit dan kecacatan yang bisa kita cegah dengan pencegahan pada masa kehamilan, juga skrining saat kelahiran. Namun, bila sudah terlanjur terjadi kecacatan, benar bahwa upaya rehabilitasi sangat penting. Memang tidak murah, tidak mudah, akan tetapi kita harus akui itu adalah hak anak”, tandas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jendral Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline