Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, menjadi narasumber pada acara seminar dan sosialisasi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau), di Gedung Nusantara V Komplek DPR-RI Senayan Jakarta (7/2), dengan moderator Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Irgan Chairil Mahfiz. Acara seminar dibuka oleh Ketua Kaukus Kesehatan DPR-RI Dr. Sumarjati Arjoso, SKM. Hadir pada acara tersebut, Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Dr. Kartono Mohammad, Anggota Baleg DPR-RI Tetti Kadi, Dokter Kandungan dan Anggota DPR-RI tahun 2004-2009 yaitu Dr. Hakim Sorimuda Pohan, Sp.Og, Anggota DPR-RI Komisi IX DPR Itet Tridjajati Sumarijanto, MRA. SS. MBA. Dan peserta seminar diantaranya, perwakilan dari Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT), FKMUI, Kowani, mahasiswa, dll.
Wujud dari kesiapan pemerintah untuk implementasi PP Tembakau, Kemenkes telah melakukan beberapa hal dalam pengendalian produk tembakau, yaitu Penyusunan beberapa NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) seperti Pedoman Teknis Pengembangan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pedoman Advokasi KTR, Pedoman Pengawasan Picture Health Warnings (PHW), Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Iklan, Promosi, Sponsor dan Produk Tembakau yang Beredar dan Modul Konseling Berhenti Merokok, jelas Menteri Kesehatan RI.
Lebih lanjut, dalam mensosialisasikan PP Tembakau. Kemenkes melakukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan melalui pelatihan konseling berhenti merokok, melalui Pelatihan PTM terintegrasi di 250 Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes). Selain itu, dilakukan pelayanan berhenti merokok di Puskesmas dan RS. Kegiatan ini dilakukan di Puskesmas di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Lampung dan di tingkat pelayanan sekunder dan tersier (BP4 dan RS): FK UGM, FK UNDIP, RS Persahabatan, RS Sahid Suherman, RSUD Cibitung, BP4 Pekalongan. Kemenkes juga telah bekerjasama dengan Jejaring Pengendalian Tembakau Indonesia dalam menyiapkan gambar yang akan ditempelkan di bungkus rokok. “Gambar terpilih dari hasil survei FKM UI”, Ujar Menkes.
Berdasarkan press release yang disampaikan oleh Ketua Kaukus Kesehatan DPR-RI Dr Sumarjati, pada seminar dan sosialisasi PP Tembakau. Pemerintah memberikan alternatif pada petani tembakau dengan menawarkan tanaman lain yang lebih produktif dan memberikan hasil yang lebih baik dari tembakau dan lebih menguntungkan bagi petani.
Yang akan dilaksanakan Pemerintah selanjutnya, diantaranya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, edukasi kelompok tertentu seperti LSM/asosiasi petani tembakau, advokasi agar mendukung penerapan PP Tembakau pada DPR-DPRD dan Pemda Propinsi/Kabupaten/Kota. Pada 2013, kegiatan advokasi kebijakan publik berwawasan kesehatan akan dilaksanakan di 5 provinsi : Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Bali dan Riau, demikian isi materi yang di sampaikan Menkes dalam seminar dan sosialisasi PP Tembakau, di Gedung Nusantara V DPR-RI.
Menurut Dr. Kartono Mohammad dalam sambutannya pada acara seminar dan sosialisasi PP No.109 Tahun 2012, adanya PP Tembakau adalah untuk melindungi generasi muda agar tetap sehat, tangguh, dan terlindungi, termasuk anak-anak petani tembakau.
Tujuan dari adanya PP Tembakau yaitu, untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok, dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Sebelum diundangkannya PP No 109 Tahun 2012, Alm Dr Endang Rahayu Sedyaningsih pernah menandatangani Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada (24/1/2011). Intinya KTR merupakan indikator pokok dalam penilaian Kota Sehat, Sekolah Sehat dan Kota Layak Anak.
Tindak lanjut implementasi PP Tembakau yang akan dilaksanakan Kementerian sepanjang tahun 2013, yaitu penyelesaian seluruh aturan turunan dari PP dan roadmap dalam 6 bulan ke depan, penyelesaian naskah akademik FCTC di bulan mendatang. melakukan advokasi, sosialisasi dan penguatan regulasi dalam bidang pengawasan sepanjang tahun 2013.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline