Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diperkuat dengan dukungan primary health care agar upaya kesehatan didukung oleh upaya promotif-preventif dan upaya kuratif ringan yang sedekat mungkin dengan pasien.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada acara Annual Scientific Meeting 2013 dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ke-67, di Yogyakarta (2/3). Hadir pada acara tersebut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof. Dr.Teguh Aryandono, Sp.B (K).Onk. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dr. Sarminto, M.Kes, Para Guru Besar dan Narasumber, serta Civitas Academika Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit harus dilakukan penyesuaian sistem pelayanan kesehatan dari konvensional menjadi managed care suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang (1) komprehensif dan menyeimbangkan antara kualitas pelayanan dengan pembiayaan kesehatan, (2) meliputi upaya promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta (3) menerapkan manajemen pengendalian utilisasi dan biaya serta program jaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pelayanan dan pembiayaan akan terintegrasi. Akan terjadi pula peralihan dari sistem fee for service menjadi kapitasi untuk jenjang pelayanan primer dan paket INA CBGs untuk jenjang pelayanan sekunder dan tersier. Hal ini akan menuntut institusi penyedia pelayanan kesehatan lebih efektif dan efisien dalam melakukan pelayanannya. Kendali mutu dan kendali biaya yang seimbang akan memacu rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau, tambah Menkes.
Upaya Pemerintah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan rumah sakit harus diikuti pula oleh semua praktisi perumahsakitan, termasuk rumah sakit pendidikan. Dalam menyongsong dimulainya pelaksanaan JKN pada tahun 2014, Menkes minta agar seluruh rumah sakit termasuk rumah sakit pendidikan melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, terpenuhinya jaminan mutu pelayanan melalui akreditasi merupakan dasar bagi BPJS untuk menentukan apakah suatu fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat atau tidak untuk dijadikan mitra dalam pemberian pelayanan jaminan kesehatan.
Pada kesempatan ini, Menkes juga mengingatkan tentang Konsensus Global Akuntabilitas Sosial Institusi Pendidikan Kedokteran pada bulan Oktober 2010 di London, Inggris yang disepakati oleh 130 organisasi pendidikan kedokteran dari seluruh dunia. Konsensus global ini menyepakati bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan secara sosial, pendidikan profesi kedokteran dituntut untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) Agar tanggap terhadap kebutuhan dan permasalahan pelayanan kesehatan di masyarakat saat ini dan di masa depan, (2) Agar pelayanan, pendidikan dan penelitian berorientasi pada prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, (3) Agar memperkuat tata kelola institusi pendidikan dan memperkuat kemitraan dengan para pemangku kepentingan, (4) Agar menggunakan sarana evaluasi dan akreditasi untuk menilai kinerja dan dampak mutu pendidikan.
Lebih lanjut, Menkes mengimbau semua pihak yang terkait dalam pendidikan profesi kedokteran di Indonesia dan mempersiapkan anak didiknya agar mampu mendedikasikan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya untuk berperan aktif di era Jaminan Kesehatan Nasional. Tanamkanlah kebanggaan pada generasi penerus kita untuk melayani dengan hati (pride to service). Budaya tolong menolong merupakan warisan leluhur kita yang harus kita lestarikan.
Menkes juga menginstruksikan semua rumah sakit yang digunakan sebagai wahana pendidikan tetapi belum ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan oleh Kementerian Kesehatan agar segera mengambil langkah yang perlu untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
Dewasa ini, sebanyak 322 rumah sakit serta 16 rumah sakit akademik digunakan sebagai wahana pendidikan dari 72 fakultas kedokteran di tanah air. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan ini sedang disiapkan menjadi rumah sakit pendidikan. Saat ini ada 43 rumah sakit pendidikan di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai Kepmenkes No. 1069 tahun 2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan, tambah Menkes.
Pada 1 Januari 2014, pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia akan dimulai, Selanjutnya, akan dilakukan peningkatan cakupan jaminan kesehatan secara bertahap dan pada tahun 2019 akan terwujud Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage), sesuai amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), jelas Menkes.
Menurut Menkes, saat ini pemerintah bersama masyarakat sedang melakukan persiapan pelaksanaan JKN mencakup, penyiapan regulasi, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya termasuk sumber daya manusia dan sosialisasi. Kelak, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta, maka seluruh penduduk Indonesia akan mempunyai jaminan kesehatan yang berarti dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu harus terpenuhi.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].