Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 03/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Jaminan Kesehatan Nasional harus Diperkuat dengan Dukungan Primary Health Care yang Sedekat Mungkin dengan Pasien

Rokom by Rokom
05 Maret 2013
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPHPelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diperkuat dengan dukungan primary health care agar  upaya kesehatan  didukung oleh upaya promotif-preventif dan upaya kuratif ringan yang  sedekat mungkin dengan pasien.

Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada acara Annual Scientific Meeting 2013 dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ke-67, di Yogyakarta (2/3). Hadir pada acara tersebut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof. Dr.Teguh Aryandono, Sp.B (K).Onk. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dr. Sarminto, M.Kes, Para Guru Besar dan Narasumber, serta Civitas Academika Universitas Gadjah Mada.

Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit harus dilakukan  penyesuaian  sistem pelayanan kesehatan dari konvensional menjadi  managed care suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang  (1) komprehensif dan menyeimbangkan antara kualitas pelayanan dengan pembiayaan kesehatan, (2) meliputi upaya promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta (3) menerapkan manajemen pengendalian utilisasi dan biaya serta program jaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pelayanan dan pembiayaan akan terintegrasi. Akan terjadi pula peralihan dari sistem fee for service menjadi kapitasi untuk jenjang pelayanan primer dan paket INA CBGs untuk jenjang pelayanan sekunder dan tersier. Hal ini akan menuntut institusi penyedia pelayanan kesehatan  lebih efektif dan efisien dalam melakukan pelayanannya. Kendali mutu dan kendali biaya yang  seimbang akan memacu rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang bermutu dengan biaya yang  terjangkau, tambah Menkes.

Upaya Pemerintah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan rumah sakit harus diikuti pula oleh semua praktisi perumahsakitan, termasuk  rumah sakit pendidikan. Dalam menyongsong dimulainya pelaksanaan JKN pada tahun 2014, Menkes minta  agar seluruh rumah sakit termasuk rumah sakit pendidikan melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab,  terpenuhinya jaminan mutu pelayanan melalui akreditasi  merupakan dasar bagi  BPJS untuk menentukan apakah suatu fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat atau tidak  untuk  dijadikan mitra dalam pemberian pelayanan jaminan kesehatan.

Pada kesempatan ini, Menkes juga mengingatkan tentang Konsensus Global Akuntabilitas Sosial Institusi Pendidikan Kedokteran pada  bulan Oktober 2010 di London, Inggris yang disepakati oleh 130 organisasi pendidikan kedokteran dari seluruh dunia. Konsensus global ini menyepakati bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan secara sosial, pendidikan profesi kedokteran dituntut untuk memperhatikan   hal-hal sebagai berikut : (1) Agar tanggap terhadap kebutuhan dan permasalahan pelayanan kesehatan di masyarakat saat ini  dan  di masa depan, (2) Agar pelayanan, pendidikan dan penelitian berorientasi  pada prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, (3) Agar memperkuat tata kelola institusi pendidikan  dan memperkuat kemitraan dengan para pemangku kepentingan, (4) Agar  menggunakan sarana evaluasi dan akreditasi untuk menilai kinerja dan dampak mutu pendidikan.

Lebih lanjut, Menkes mengimbau  semua pihak yang terkait dalam  pendidikan profesi kedokteran di Indonesia dan mempersiapkan anak didiknya agar mampu mendedikasikan ilmu pengetahuan  dan ketrampilannya untuk  berperan aktif di era Jaminan Kesehatan Nasional. Tanamkanlah  kebanggaan pada  generasi penerus kita untuk  melayani dengan hati (pride to service). Budaya tolong menolong merupakan warisan leluhur kita yang harus kita lestarikan.

Menkes juga menginstruksikan semua rumah sakit yang digunakan sebagai wahana pendidikan tetapi belum ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan oleh Kementerian Kesehatan agar segera mengambil langkah  yang perlu  untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.

Dewasa ini, sebanyak   322 rumah sakit serta 16 rumah sakit  akademik  digunakan sebagai wahana pendidikan dari 72 fakultas kedokteran di tanah air. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan ini sedang disiapkan menjadi rumah sakit  pendidikan.  Saat ini ada 43 rumah sakit pendidikan  di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai  Kepmenkes No. 1069 tahun 2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan, tambah Menkes.

Pada 1 Januari 2014, pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan  di Indonesia akan dimulai, Selanjutnya, akan dilakukan peningkatan cakupan jaminan kesehatan secara bertahap dan pada tahun  2019 akan terwujud Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage), sesuai  amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS), jelas Menkes.

Menurut Menkes, saat ini pemerintah bersama masyarakat sedang melakukan persiapan pelaksanaan JKN  mencakup, penyiapan regulasi, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya termasuk sumber daya manusia dan sosialisasi. Kelak, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta, maka seluruh penduduk Indonesia akan mempunyai jaminan kesehatan yang berarti dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu harus terpenuhi.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
blank

Inovasi Teknologi Kesehatan Perlu Peran Universitas

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
Next Post
blank

Pendengaran Sehat untuk Hidup Bahagia

blank

Penanganan Air Limbah untuk Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.