Guna mendukung daya saing produk-produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang pangan, negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), membahas peningkatan pemahaman standar keamanan pangan, di Surabaya (10/4).
Dalam forum Best Practice on Educating Food Safety Standards to SMEs Workshop yang merupakan salah satu rangkaian Second Senior Officials Meeting APEC (SOM II-APEC) ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dra. Lucky S Slamet, Apt, MSc menjelaskan, sesuai standar ketentuan WHO, masing-masing negara anggota APEC, wajib mengawal keamanan produk pangan sejak pre-market.
“Dalam hal ini, produsen paling bertanggung jawab, khususnya jika ada pelanggaran. Diharapkan, dari workshop ini ada umpan balik dari negara-negara peserta agar diperoleh satu modul untuk penerapan standar keamanan pangan,” kata Dra. Lucky.
Agar produk makanan kita bisa bersaing dan tidak ditolak ketika memasuki negara lain, kualitas makanan harus tetap diperhatikan. “Khususnya jika Indonesia menjadi tuan rumah dalam menghadapi kawasan ekonomi ASEAN tahun 2015 mendatang”, tambah Dra. Lucky.
Dijelaskan, proses pembahasan modul keamanan pangan itu, lebih ditekankan pada upaya konvergensi, bukan harmonisasi yang lebih dikhawatirkan akan menguntungkan negara maju. Perlu diketahui, 90 persen dari industri di negara-negara APEC adalah UMKM. “Sehingga kesempatan ini bisa kita manfaatkan. Di satu sisi, kita berkepentingan, bahwa produk kita bisa diterima oleh negara lain, dan sekaligus bisa melindungi pasar kita dari produk luar yang tidak sesuai standar keamanan pangan”, kata Dra. Lucky.
Selanjutnya, hasil pertemuan ini, bisa dijadikan bahan rekomendasi pada pembahasan perdagangan di level World Trade Organization (WTO). “Pertemuan tingkat APEC ini hanya fokus untuk peningkatan kapasitas, tidak menghasilkan keputusan yang mengikat negara-negara anggotanya. Namun dari hasil pembicaraan ini kita bisa menjadikannya sebagai rekomendasi pada pembahasan tingkat WTO,” ungkap Dra. Lucky.
Pada forum tersebut Indonesia membagi pengalaman dalam hal membangun komunikasi dengan para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk menjaga standar keamanan produknya. “Kita akan sharing success story Indonesia dalam melakukan pendekatan pada pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen tentang pentingnya memperhatikan standar keamanan pangan, juga adanya program bapak angkat industri pangan besar ke kecil dalam penerapan sistem kemasan yang aman dan menarik,” tandas dia.
Tahun 2009, Badan POM RI telah melakukan survei keamanan pangan pada 1.504 IRTP di 18 provinsi, dan hasilnya masih terdapat penyalahgunaan bahan berbahaya, seperti formalin (4,89%, boraks (8,80%) rhodamin B dan methanyl yellow (4,89%) pada produk IRTP.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.