Hari ini (19/4), Menteri Kesehatan RI dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, mencanangkan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di pasar Cibubur Jakarta Timur. Acara ini diinisiasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana ada hak konsumen yang sangat terkait dengan pasar yang aman dari bahan berbahaya. Hadir pada acara tersebut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Kepala Badan POM, Dra. Lucky S.Slamet, M.Sc. Walikota Jakarta Timur, Drs. H.R. Krisdianto, M.Si.
Dalam sambutannya Menkes mengatakan, pasar sehat, bersih dan aman dari bahan berbahaya sangat menguntungkan penjual dan pembeli. Bagi penjual yang ada di dalam pasar yang sehat, bersih, dan aman dari bahan berbahaya, akan banyak konsumen yang datang ke pasar tersebut. Bagi konsumen, dengan berbelanja di pasar sehat akan terbebas dari racun atau bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh.
Lebih lanjut Menkes RI menyampaikan, bahwa program pasar sehat adalah milik bersama. Bukan hanya pemerintah, melainkan juga komunitas pasar dan masyarakat. Kunci sukses keberhasilan program Percontohan Pantauan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya ini adalah konsistensi dan kesinambungan dari peran petugas pasar Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi, Badan POM, serta Kemenkes.
Sementara itu, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa program yang digagas oleh Badan POM adalah upaya mengendalikan peredaran bahan berbahaya yang terdapat di pasar tradisonal, dan berbasis pada pemberdayaan komunitas pasar (pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi, dan masyarakat). Pemberdayaan komunitas pasar dalam melakukan pengawasan mandiri yang di laksanakan oleh Badan POM, sangat sejalan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa.
Sementara itu, Kepala Badan POM menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan untuk memberdayakan komunitas pasar agar berperan aktif melakukan pengawasan mandiri dan berkesinambungan. Hasil pengawasan Badan POM menunjukkan, di pasar masih marak terjadi penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, seperti pemakaian formalin sebagai pengawet makanan, penggunaan boraks disalahgunakan sebagai pengenyal atau perenyah makanan, serta penyalahgunaan pewarna non pangan seperti kuning metanil, dan rhodamin B sebagai pewarna pangan.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.