Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), melakukan Konferensi Pers mengenai kosmetik yang mengandung bahan dilarang/berbahaya, di Lingkungan Kantor Badan POM, pada (8/5). Pada kesempatan tersebut, Kepala BPOM, Dra. Lucky S. Slamet, M.Sc, mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Maret 2013 telah ditemukan 17 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang dan telah beredar. Untuk itu BPOM mengeluarkan peringatan publik (public warning) dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan 17 kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Lebih lanjut, mengenai 17 produk kosmetika yang telah ditemukan oleh Badan POM yaitu, Kosmetika merek Tabita (Tabita Daily Cream dan Tabita Nightly Cream) positif mengandung Merkuri/Raksa (Hg), serta (Tabita Skin Care Smooth Lotion), positif mengandung Hidrokinon. “Ketiga merek tersebut tidak ditemukan di pasaran tapi dapat diperoleh melalui media online, dan dijual dengan harga yang tidak murah”, jelas Dra. Lucky.
Kosmetika merek Green Alvina yaitu : Herbal Clinic ”Green Alvina” Walet Cream Mild Night Cream, positif mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon, dan Green Alvina Night Cream Acne, mengandung Asam Retinoat dan Merkuri. Produk Green Alvina tersebut sudah di Public Warning pada tanggal 2 Desember 2012 oleh Badan POM, namun saat ini masih ada, dan dijual secara online, tambah Dra. Lucky.
Sementara itu, menurut Kepala BPOM, kosmetika merek Chrysant, ada yang mengandung Hidrokinon, Merkuri/Raksa (Hg), dan Asam Retinoat, produk-produk dengan merek Chrysant yaitu : Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak, Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine, Chrysant 24 Skin CareAHA Toner No.1, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2, Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No. 2+. Kelima produk tersebut dijual dengan harga yang tidak murah dan tanpa izin edar.
Dra. Lucky menambahkan, kosmetika yang mengandung bahan berbahaya lainnya adalah kosmetika dengan merek Hayfa seperti, Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore dan Hayfa Acne Morning Pagi-Sore, keduanya positif mengandung Resorsinol. Memang Resorsinol untuk Acne/Jerawat akan tetapi harus dengan resep dokter. Produk tersebut beredar tanpa surat izin edar.
Produk berbahaya lainnya, adalah kosmetika merek Dr. Nur Hidayat, SpKK yaitu produk Acne Lotion Dr. Nur Hidayat, SpKK, Cream Malam Prima 1 Dr. Nurhidayat, SpKK, dan Acne Cream Malam Dr. Nur Hidayat, SpKK positif mengandung bahan berbahaya yaitu Resorsinol, Asam Retinoat dan Hidrokinon, tambah Kepala BPOM.
Selanjutnya, dari 17 Kosmetika yang dilarang/berbahaya dan tanpa izin edar terdapat juga kosmetika merek Cantik yaitu produk Cantik Whitening Vit. E Night Cream dan Cantik Whitening Vit. E Day Cream, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri/Raksa, jelas Dra. Lucky.
Badan POM secara terus menerus telah melakukan peninjauan, terhadap peredaran kosmetika dengan mengambil beberapa sampel di lapangan. “Hampir 24 ribu produk kosmetika setiap tahunnya yang dilakukan pengujian untuk mengetahui apakah produk tersebut sesuai dengan persayaratan keamanan, manfaat, dan mutu kesehatan, juga telah ditemukan kurang dari 5% mengandung bahan berbahaya, seperti Hidrokinon jika digunakan secara terus menerus akan menyebabkan iritasi kulit. Merkuri adalah barang yang benar-benar dilarang dan dapat merusak kulit”, kata Dra. Lucky
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan, ungkap Kepala Badan POM.
Temuan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan dari 1,49% menjadi 0,74% temuan dari jumlah produk yang di sampling, pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49%, tahun 2010 jumlah temuan 0.86%, pada tahun 2011 jumlah temuan 0,65%, tahun 2012 jumlah temuan 0,54%, dan sampai dengan Maret 2013 jumlah temuan 0,74%, tambah Kepala Badan POM.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat e-mail [email protected].