Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mengumumkan satu kasus baru H5N1 yang telah dikonfirmasi oleh Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Balitbangkes.
Kasus atas nama AS (Laki-laki, 28 tahun) warga Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, merupakan seorang supir perusahaan air minum kemasan.
Kronologi kasus, pada 16 September 2013 mulai timbul gejala demam, pegal dan nyeri pinggang. Lalu, pada 18 September 2013, kasus berobat rawat jalan ke salah satu RS swasta di Kabupaten Bekasi. Namun karena tidak ada perubahan, kasus kembali berobat dan dirawat di rumah sakit tersebut pada 20 September 2013.
Dalam perawatan di rumah sakit, demam semakin meninggi disertai batuk-batuk dan sesak. Pada 25 September 2013 penyakit kasus bertambah berat, kondisi demam dan semakin sesak, lalu kasus mendapat perawatan intensif di ruang ICU. Keesokan harinya pada 26 September 2013 dini hari, kasus diduga suspek Flu Burung. Selanjutnya, kasus dirujuk ke RS Persahabatan untuk mendapat perawatan pada 27 September 2013. Namun, kasus meninggal sekitar pukul 20.10 WIB di hari yang sama.
Telah dilakukan penyelidikan epidemiologi ke rumah sakit, rumah kasus dan lingkungan sekitar oleh Tim Terpadu Kemenkes, Tim Kementan, Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi, didapat kemungkinan faktor risiko yaitu kontak lingkungan, dengan adanya burung hias dan burung dara di rumah kasus. Selanjutnya, lebih kurang 50 meter di depan rumah kasus terdapat lapangan yang seminggu sekali digunakan sebagai arena untuk adu burung dara. Selain itu, di sekitar lingkungan tempat tinggal kasus terdapat banyak unggas, khususnya burung dara yang dipelihara oleh warga.
Dengan bertambahnya satu kasus ini, jumlah kumulatif flu burung di Indonesia sejak tahun 2005 sampai berita ini disiarkan adalah 194 kasus dengan 162 kematian.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama selaku focal point International Health Regulation (IHR) telah menginformasikan tentang kasus ini ke WHO.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021) 52907416-9, faksimili: (021) 52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]