Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, membuka acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakor POP) tahun 2013. Acara Rakor POP dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, dan Para Pejabat Eselon I, 2 dan 3 Kemenkes RI. Peserta Rakor POP diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Rumah Sakit (RS), Direktur Utama RS Vertikal, perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Laut, udara dan darat. Acara dilaksanakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta (15/11).
Pada kesempatan tersebut, Menkes menyampaikan tentang kesiapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2014. Peserta JKN yang akan ditanggung tahap pertama adalah Penerima Bantuan Iuaran (PBI) jaminan kesehatan, anggota TNI/PNS di Lingkungan Kemenkes dan anggota keluarganya, anggota Polri/PNS di Lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero Askes dan anggota keluarganya, dan peserta jaminan pemiliharaan kesehatan Perusahaan Persero Jamsostek dan anggota keluarganya.
“Jumlah peserta yang akan tercover dalam JKN adalah 121 juta orang. Rencananya JKN akan dicanangkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada 1 Januari 2014. Secara bertahap seluruh rakyat Indonesia akan menjadi peserta JKN”, jelas Menkes.
Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalin kerjasama adalah PT Askes yang saai ini menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baik fasilitas kesehatan milik pemerintan dan ataupun swasta. Jadi Pada dasarnya pemerintah wajib dan swasta boleh, asal dia mau ikut dan mau bikin MOU dengan BPJS Kesehatan.
Hingga tahun 2013, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer/Pertama yaitu sebanyak 9.599 Puskesmas, 6.250 Klinik Pratama, 24 RS Pratama/Bergerak, 22.556 Dokter Mandiri, 3.418 Dokter Gigi, dan 126.276 Bidan Mandiri. Sedangkan fasilitas pelayanan kesehatan Lanjutan/Rujukan ada 1.687 Rumah Sakit Umum, 492 Rumah Sakit Khusus, 1.649 Klinik Spesialis, dan 600 Balai Kesehatan.
“Jumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) Primer yang sudah bekerjasama dengan PT Askes dan akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan totalnya adalah 12.731 (9.599 Puskesmas, 3.132 Klinik/DR/DRG/Swasta). Sedangkan Faskes Primer yang ada dan belum bekerjasama dengan PT Askes total 26.998 (0 Puskesma, 26.998 Klinik/DR/DRG/Swasta). Kemudian Faskes Primer yang potensial bekerjasama di tahun 2014 total Faskes 39.729 (9.599 Puskesmas, 30.130 Klinik/DR/DRG/Swasta)”, tutur Menkes.
“Jamkesda diharapkan masih tetap ada, paling tidak sampai tahun 2016, dan secara bertahap dapat di integrasikan dalam JKN, mulai dari saudara-saudara di daerah dengan menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum tercover oleh JKN. Sedangkan pengelolaannya sama dengan JKN yaitu dikelola oleh BPJS Kesehatan, besaran iurannya sesuai ketentuan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yaitu Rp 19.225 perjiwa perbulan”, demikian disampaikan Menkes di depan peserta Rakor POP.
Terdapat perubahan Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yaitu mengatur Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah. Sementara Permendagri No 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2014 mengatakan bahwa Pemda tetap meyediakan anggaran untuk Jamkesda.
Sementara itu, peran Pemerintah Pusat dan Daerah diantaranya diharapkan fokus pada pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu; pembiayaan yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) menjadi tanggung jawab masyarakat melalui kontribusi iuran masyarakat; penyediaan fasilitas umum dan Faskes (UU 45 pasal 34 ayat 2); ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab Pusat dan Daerah; sedangkan Pusat (Kemenkes) akan lebih fokus pada pengaturan termasuk penetapan pedoman, standar-standar, dan penyeimbangan anggaran berdasarkan fiskal daerah.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.iddan alamat e-mail kontak@depkes.go.id.