Masyarakat mungkin sudah mengenal istilah kosmetika anti aging karena mengandung stem cell atau sel punca. Di masyarakat, saat ini mulai muncul istilah stem cell atau sel punca untuk menyembuhkan penyakit. Pelayanan sel punca, meskipun tingkat keberhasilannya masih dalam tahap laboratorium dan hanya sebagian kecil yang telah diuji coba secara klinis pada manusia, namun dengan banyaknya daftar penyakit yang diharapkan dapat disembuhkan dengan menggunakan sel punca, bidang ini mengalami kemajuan yang sangat pesat.
“Sel punca berkaitan erat dengan isu etika dan legalitas sehingga kebijakan yang menyangkut penggunaan teknologi tersebut harus diarahkan dengan tepat”, ujar Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Dr. Chairul Radjab Nasution, SpPD, KGEH, FINASIM, M.Kes, saat membuka pertemuan Workshop Pengembangan Sel Punca dan Rekayasa Jaringan di Jakarta (30/11).
Saat ini, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran telah memungkinkan upaya penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, dilakukan melalui transplantasi sel dan/atau jaringan tubuh. Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 64, disebutkan bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ, dan/atau jaringan tubuh, implant obat dan /atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi serta penggunaan sel punca.
Penyakit degeneratif seperti diabetes melitus, penyakit jantung koroner dan penyakit ginjal membutuhkan penanganan yang komprehensif meliputi aspek promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif. Namun, kita tidak bisa mengesampingkan bahwa pada akhirnya akan timbul sekuele dari penyakit tersebut yang berakibat pada kerusakan organ, jaringan dan sel. Intervensi teknologi kedokteran seperti tindakan transplantasi organ, jaringan dan sel memberi harapan kesembuhan dengan mengganti organ, jaringan atau sel yang rusak tersebut.
Dalam laporannya, Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan di RSU Privat Kemenkes RI, drg. Retno Budiastuti, MS, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2 rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai Pusat Pengembangan Pelayanan Medis, Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca, yaitu: RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, dan RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Lebih lanjut, terdapat 9 RS yang secara bertahap akan dikembangkan pula, yaitu: RSUP Dr. M. Djamil, Padang; RS Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta; RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung; RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta; RSU Fatmawati, Jakarta; RS Khusus Kanker Dharmais, Jakarta; RS Umum Pusat Dr. Kariadi, Semarang; RSU Pusat Sanglah, Denpasar; dan RSU Persahabatan, Jakarta.
“Stem cell ini masih dalam rangka riset, sehingga di dalam pelayanannya harus dilakukan riset beberapa tahapan, baru dilakukan pelayanan”, kata drg. Retno.
Rumah Sakit baik yang telah ditunjuk sebagai pusat penelitian dan pengembangan sel punca dan jaringan maupun yang sedang disiapkan untuk pengembangan, diharapkan mulai menyusun tahapan-tahapan kegiatannya sehingga betul-betul akan terlaksana apa yang kita harapkan di masa mendatang. Selain itu, kepada seluruh Dinas Kesehatan diharapkan dapat bersama-sama memahami untuk turut mengawasi berdirinya klinik atau pelayanan sel punca di luar rumah sakit bersama-sama dengan Komite Sel Punca.
Terkait penyusunan Rencana Strategis untuk kurun waktu 2014-2019 (lima tahun), Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Komite berupa konsorsium yang terdiri dari beberapa sektor terkait, yaitu: pihak akademis, bisnis dan pemerintahan, di luar Kementerian Kesehatan.
“Stem cell dan jaringan ini masih banyak diartikan bermacam-macam di masyarakat, karena itu perlu disampaikan dengan baik supaya dapat dipahami oleh masyarakat pada umumnya”, tambah drg. Retno.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline