Di tengah keresahan masyarakat mengenai isu vaksin yang mengandung babi, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH menyatakan bahwa tripsin babi (enzim babi) tidak terkadung dalam produk akhir vaksin, melainkan hanya sebagai katalisator untuk mempermudah dan mempercepat proses produksi.
Terkait isu halal dan haram, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) Kemenkes telah berkonsultasi dengan Kementerian Agama. Menkes telah meminta agar memperhatikan kepentingan masyarakat. Kalau memang ada alternatif, pengguna vaksin dapat memilih yang sama sekali tidak menggunakan bahan yang dianggap haram dalam prosesnya.
“Menurut pendapat para ahli kami, tripsin hanya ada dalam proses pembuatannya dan sudah tidak sama bentuknya dengan waktu awal penggunaan. Jadi tentu kami merujuk kepada pendapat para ahli. Adapun yang dapat memberikan tanggapan dari aspek agama tentu para ahli agama,” kata Menkes saat ditanya wartawan usai melantik Kepala Badan POM, di Jakarta (6/12).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline