Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuka beberapa hari lagi. Tepatnya 1 Januari 2014, di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat (dahulu PT Askes). Mulai sekarang siapkan foto copy KTP dan kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4.
JKN bertujuan agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Sebagai asuransi kesehatan bersifat sosial, JKN mempunyai prinsip gotong royong. Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat menolong yang sakit. Kepesertaan asuransi ini bersifat wajib. Mereka yang mampu harus mengiur. Penduduk miskin mendapat bantuan pemerintah.
Rencananya, 1 Januari 2014, JKN yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) mulai dilaksanakan di Indonesia. Untuk tahap pertama, sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya , pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat (dahulu PT Askes).
Jaminan kesehatan sangat diperlukan saat jatuh sakit. Bisa dibayangkan, jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan kita yang terkena serangan jantung dan harus masuk di ICU, muncullah beberapa pertanyaan antara lain, berapa rupiah yang harus disiapkan, apakah si pasien mempunyai dana untuk membayar biaya pengobatan. Jika tidak punya uang, apakah ada keluarga yang siap membantu atau majikannya yang menanggung biayanya. Lalu, bingung harus berbuat apa.
Pada kondisi tertentu, bisa saja ada bantuan dari sanak-famili dan tetangga. Namun tentu tidak dapat diharapkan terus menerus. Kondisi seperti ini tidak akan terjadi lagi, jika semua rakyat Indonesia sudah menjadi peserta JKN karena biaya kesehatan sudah teratasi.
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN, untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan perlu waktu hingga 2019. Dengan membayar iur JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit, karena itu, iur JKN tidak bisa diambil oleh peserta. Lantas kemana dan untuk apa saja dana yang terkumpul dari masyarakat?
Dana JKN yang dihimpun dan dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan dana amanat yang dikelola sebaik-baiknya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan peserta. Dana JKN dikelola secara nirlaba.
Yang juga penting, adalah JKN memberikan jaminan kesehatan berkelanjutan. Meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, selama masih di wilayah Indonesia, tetap mendapatkan pelayanan yang sama.
Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesahatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30% saja yang belum bergabung.
Walaupun sudah ada JKN, masyarakat tetap wajib menjaga kesehatannya. Selain itu, masyarakat harus mematuhi aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan JKN. Misalnya, mematuhi sistem rujukan mulai dari pelayanan tingkat pertama di Puskesmas. Tidak semua penyakit harus disembuhkan di rumah sakit.
Untuk informasi lebih lanjut tentang JKN, dapat menghubungi Halo Kemkes di nomor 500567, Hallo Askes di nomor 500400 atau mengunjungi www.jkn.depkes.go.id