Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Rabu, 08/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

JKN Makin Dekat

Rokom by Rokom
24 Desember 2013
Reading Time: 2 mins read
A A
1
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Logo-JKN-300x295

Pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibuka beberapa hari lagi. Tepatnya 1 Januari 2014, di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat (dahulu PT Askes). Mulai sekarang siapkan foto copy KTP dan kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3X4.

JKN bertujuan agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Sebagai asuransi kesehatan bersifat sosial, JKN mempunyai prinsip gotong royong. Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat menolong yang sakit. Kepesertaan asuransi ini bersifat wajib. Mereka yang mampu harus mengiur. Penduduk miskin mendapat bantuan pemerintah.

Rencananya, 1 Januari 2014, JKN yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional (SJSN) mulai dilaksanakan di Indonesia. Untuk tahap pertama, sudah dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya , pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.

Untuk tahap selanjutnya, seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat (dahulu PT Askes).

Jaminan kesehatan sangat diperlukan saat jatuh sakit. Bisa dibayangkan, jika ada sanak-famili, tetangga, lingkungan kita yang terkena serangan jantung dan harus masuk di ICU, muncullah beberapa pertanyaan antara lain, berapa rupiah yang harus disiapkan, apakah si pasien mempunyai dana untuk membayar biaya pengobatan. Jika tidak punya uang, apakah ada keluarga yang siap membantu atau majikannya yang menanggung biayanya. Lalu, bingung harus berbuat apa.

Pada kondisi tertentu, bisa saja ada bantuan dari sanak-famili dan tetangga. Namun tentu tidak dapat diharapkan terus menerus. Kondisi seperti ini tidak akan terjadi lagi, jika semua rakyat Indonesia sudah menjadi peserta JKN karena biaya kesehatan sudah teratasi.

Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN, untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan perlu waktu hingga 2019. Dengan membayar iur JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit, karena itu, iur JKN tidak bisa diambil oleh peserta. Lantas kemana dan untuk apa saja dana yang terkumpul dari masyarakat?

Dana JKN yang dihimpun dan dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan dana amanat yang dikelola sebaik-baiknya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan peserta. Dana JKN dikelola secara nirlaba.

Yang juga penting, adalah JKN memberikan jaminan kesehatan berkelanjutan. Meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal, selama masih di wilayah Indonesia, tetap mendapatkan pelayanan yang sama.

Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesahatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30% saja yang belum bergabung.

Walaupun sudah ada JKN, masyarakat tetap wajib menjaga kesehatannya. Selain itu, masyarakat harus mematuhi aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan JKN. Misalnya, mematuhi sistem rujukan mulai dari pelayanan tingkat pertama di Puskesmas. Tidak semua penyakit harus disembuhkan di rumah sakit.

Untuk informasi lebih lanjut tentang JKN, dapat menghubungi Halo Kemkes di nomor 500567, Hallo Askes di nomor 500400 atau mengunjungi www.jkn.depkes.go.id

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

7 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Atasi Dengue, Kemenkes Kembangkan Dua Teknologi ini

7 Februari 2023
Next Post
blank

Tepat Ikut JKN

blank

Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN

Comments 1

  1. blank Wahyu Ibrahim says:
    9 tahun ago

    Selain persyaratan copy KTP, KK dan 2 lbr passfoto berwarna uk. 3X4cm. Persyaratan apalagi bagi mereka yg tidak termasuk golongan : Masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya , pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek. Saya tinggal di Kec. Cibeber, Kab. Cianjur, kemana saya harus mengurus kepesertaan JKN. Terima kasih.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.