Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH mengimbau semua pemberi kerja, termasuk majikan mendaftarkan pembantu dan sopirnya ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), paling lambat 2019. Hal ini disampaikan kepada pers usai acara peluncuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Program JKN oleh Presiden SBY, di Istana Bogor (31/1).
“Misalnya untuk pembantu saya, sopir saya, saya bayarkan saja. Bisa kelas II atau kelas III, bisa bayar tiga bulan, atau enam bulan,” terang Menkes.
Disampaikan bahwa JKN merupakan hak setiap warga negara. Untuk itu, para majikan diminta ikut memperhatikan kesehatan pekerjanya.
“Daripada dia sakit, kita tanggung banyak, ya mending waktu sehat kita sudah bayarkan asuransinya. Ini hak warga negara, kita usahakan harus ada layanan, masyarakat semuanya ikut,” tambah Menkes.
Mengenai cara pendaftaran, Menkes menyatakan, bisa dilakukan secara online, melalui bank, atau dengan mendatangi langsung loket-loket BPJS dahulu PT Askes yang telah tersedia. Menkes juga memaparkan yang dimaksudkan dengan peserta BPJS adalah warga yang telah membayarkan iuran atau yang iurannya dibayarkan orang lain.
“Kalau yang saat ini sudah jadi peserta Askes, Jamkesmas, Jamsostek, tidak usah mendaftarkan lagi, itu semua otomatis berlaku. Bagi yang belum, para pemberi kerjanya, atau pemilik karyawan bisa daftarkan kantornya sekaligus. Atau kalau tidak, pribadi-pribadi yang daftarkan misalkan saya, orang tua saya,” kata Nafsiah.
Menkes menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 1.710 RS yang ada saat ini sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Jumlah ini, lanjut Menkes, masih akan bertambah.
“Artinya begini, yang wajib kerjasama adalah rumah sakit dan klinik pemerintah, yang swasta boleh ikut, boleh tidak. Sekarang ratusan swasta yang ikut, sekittar 900-an, tapi tidak berarti kita stop. Kita akan mulai, terus tambah, tambah juga peralatan dan tempat tidur,” sambungnya.
Saat ini, ujarnya, pemanfaatan BPJS Kesehatan tidak memakai klaim. Pasien cukup memberikan kartu BPJS saat pemeriksaan di klinik atau rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama. Dengan sendirinya seluruh biaya pengobatan akan dibayar sesuai iuran yang telah dibayarkan pasien.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan alamat email kontak@depkes.go.id.