Jakarta, 20 Agustus 2014
Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan BPJS Kesehatan, negara menyiapkan program yang diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara. Jemaah haji adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga berhak atas akses pelayanan kesehatan yang bermutu. Untuk itu, sistem pelayanan kesehatan jemaah haji diharapkan dapat menjadi bagian dalam sistem JKN.
Demikian pernyataan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Pembiayaan & Pemberdayaan Masyarakat, dr. Yusharmen, D.Comm, saat membuka kegiatan Seminar Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji di Era Jaminan Kesehatan Nasional di Jakarta Selatan, Rabu (20/8). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI, Dr. dr. Fidiansjah, Sp.KJ, MPH dan Direktur Pengembangan BPJS Kesehatan, dr. Tono Rustiano, MM.
“Integrasi pelayanan kesehatan jemaah haji pada masa persiapan di Tanah air ke dalam sistem JKN, perlu dikaji dan disesuaikan dengan regulasi yang terkait”, ujar dr. Yusharmen.
Mengingat kondisi saat ini, pembiayaan pelayanan kesehatan jemaah haji pada masa persiapan selama di Tanah Air, seperti pemeriksaan kesehatan jemaah haji di Puskesmas dan Rumah Sakit, masih menjadi beban jemaah sendiri.
“Pemerintah menyiapkan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa operasional di Embarkasi dan Arab Saudi”, ujar dr. Yusharmen.
Hal ini tentu harus diawali upaya untuk memastikan kepesertaan jemaah haji dalam program JKN. Perlu rumusan kebijakan yang lebih teknis dalam pengintegrasian pelayanan kesehatan jemaah ke dalam JKN.
“Jika rumusan kebijakan terkait hal ini bisa diwujudkan, maka bukan tidak mungkin, penyelenggaraan kesehatan haji merupakan salah satu pintu masuk pencapaian Universal Coverage bagi program JKN”, tutur dr. Yusharmen.
Kementerian Kesehatan wajib memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kesehatan terhadap jemaah haji pada masa persiapan maupun pada saat penyelenggaraan haji. Pelayanan kesehatan jemaah haji meliputi pemeriksaan, perawatan juga pemeliharaan.
Pada masa persiapan, pemeriksaan kesehatan diselenggarakan bagi semua jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi. Pemeriksaan kesehatan merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang dan penetapan diagnosis, yang diselenggarakan di Puskesmas dan Rumah Sakit di Kab/Kota. Hasil pemeriksaan kesehatan merupakan dasar bagi tindak lanjut program perawatan, pemeliharaan, pembinaan serta perlindungan. Pembinaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan jemaah haji melalui pembimbingan, penerangan dan penyuluhan. Sedangkan perlindungan dalam aspek kesehatan merupakan upaya untuk melindungi keselamatan jemaah haji dari penyakit menular dan kemungkinan tertular penyakit menular.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.