Jakarta, 14 Oktober 2014 – Sebanyak 29.312 pendaftar dinyatakan lulus administrasi dari sejumlah 44.617 berkas pendaftar yang masuk ke PO BOX provinsi peminatan sampai batas akhir waktu yang ditentukan. Sementara itu, pendaftar yang lulus secara administrasi untuk peminatan unit plaksana teknis (UPT) Kemenkes di lingkungan kantor pusat dan provinsi DKI Jakarta berjumlah 10.963 peserta dari 16.725 berkas masuk untuk bersaing masuk ke dalam 824 formasi yang disediakan.
Demikian pernyataan Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI, dr. Pattisellano Roberth Johan, MARS, usai acara pembukaan seleksi CPNS Kemenkes tahun 2014 oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD, di Auditorium Poltekkes Kemenkes Jakarta III, Bekasi (14/10).
Pengumuman kelulusan hasil seleksi administrasi telah ditayangkan melalui website Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2014.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi juga telah mengambil Kartu Peserta Ujian Tulis di masing-masing provinsi peminatan antara hari Selasa-Kamis, tanggal 7-9 Oktober 2014. Saat ini para peserta sedang bergiliran untuk menjalani tes kompetensi dasar (TKD) yang jadwal dan lokasinya berbeda-beda”, ujarnya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 717 Tahun 2014 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Panselnas dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 bahwa Kementerian Kesehatan melaksanakan ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem CAT uji kompetensi guru (UKG) Kemendikbud dengan difasilitasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kemendikbud.
“Pelaksanaan ujian TKD dengan sistem CAT pada seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2014 tersebut dilaksanakan di 36 lokasi dengan 67 tempat ujian kompetensi di 33 provinsi di seluruh Indonesia yang dimulai pada tanggal 13 s.d 26 Oktober 2014 dengan materi terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)”, terang dr. Robbi.
Pengolahan hasil ujian TKD sepenuhnya akan dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional cq. Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang hasil kelulusannya akan ditentukan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil pengolahan ujian tersebut akan diserahkan kepada Panitia Pengadaan CPNS Nasional melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk disampaikan kepada masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemda penyelenggara seleksi termasuk Kementerian Kesehatan.
Peserta yang berhak mengikuti ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah peserta yang mencapai nilai ambang batas (passing grade) TKD dan diurutkan berdasarkan nilai tertinggi di masing-masing formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia sejumlah 3 kali formasi sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014.
Untuk informasi terkait proses pelaksanaan ujian TKD ini dapat diakses melalui website Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id). Seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Untuk itu, Kemenkes tidak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang memungut biaya dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Kesehatan sebagaimana yang telah ditayangkan melalui website Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 500 567, SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.kemkes.go.id dan e-mail kontak@kemkes.go.id.