Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret, 2021
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

TEGAKKAN HUKUM, PEMERINTAH CABUT IUPHHK – HA PERUSAHAAN PERKEBUNAN

Rokom by Rokom
21 Oktober 2015
Reading Time:2min read
A A
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Setahun Pemerintahan Jokowi-JK

 

Pembekuan izin tiga perusahaan perkebunan yang telah terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan menjadi salah satu bukti penegakkan hukum khususnya di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, diterapkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Langkah ini juga jadi capaian setahun pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Ketiga perusahaan perkebunan tersebut adalah PT. Tempirai Palm Resources, PT. Waringin Argo Jaya dan PT. Langgam Inti Hibrindo. Dua perusahaan pertama berlokasi di Sumatera Selatan, sementara perusahaan terakhir di Riau.

Selain membekukan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Hutani Solar Lestari yang berdomisili di Riau, karena juga terbukti melanggar hukum.

“Perusahaan-perusahaan ini wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah dilaksanakan. Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya terbakar,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian LH dan Kehutanan, Bambang Hendroyono di Jakarta beberapa waktu lalu.

Ke empat perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender.

Untuk mencegah kejadian serupa, tiga perusahaan yang dibekukan diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari kalender. Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan hutan dan perkebunan yang dibekukan bahkan dicabut izin usahanya bertambah karena masih ada 10 kasus yang digugat oleh Kementerian LH dan Kehutanan juga terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media massa nasional,” tegas Bambang. (Tim PKP-Kominfo)

 

Info lebih lanjut : Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972

email : pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter @bakohumas dan @GPRIndonesia

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

1 Maret 2021

Presiden Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

1 Maret 2021

Pesan Menkes Budi untuk RSUP Sanglah

1 Maret 2021

Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru

28 Februari 2021

5 Ribu Lansia Surabaya Divaksinasi dalam Dua Hari

27 Februari 2021

Menkes Tinjau Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Pesantren Bumi Shalawat

28 Februari 2021
Next Post

Sukses Menggarap 8 Proyek Mangkrak PUPR

Berantas Illegal Fishing, Produksi Ikan Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc Untuk Mempercepat Program Vaksinasi Nasional

1 Maret 2021
Berita Utama

Presiden Apresiasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Pasar Beringharjo

1 Maret 2021
Berita Utama

Pesan Menkes Budi untuk RSUP Sanglah

1 Maret 2021
Berita Utama

Percepat Pemulihan Pariwisata, Pemerintah Gelar Vaksinasi Drive Thru

28 Februari 2021

Rekomendasi Artikel

Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

20 Februari 2021

Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

12 Februari 2021

Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

19 Januari 2021

Berita Populer

  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien COVID-19 Melonjak, Kementerian Kesehatan Minta Setiap RS Tambah Persediaan Tempat Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi, Begini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
  • Kontak
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

Langganan Newsletter