Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas dalam arti sehat secara fisik, mental dan sosial serta produktif. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus, salah satunya adalah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Usaha Kesehatan Sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal menjadi manusia indonesia seutuhnya.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, dr. Anung Sugihantono, M.kes dalam sambutannya pada pembukaan acara Pertemuan Evaluasi Akselerasi UKS tahun 2016 di Jakarta (7/6). Acara ini diikuti oleh peserta dari Tim Pembina (TP) UKS tingkat pusat (Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkes, dan Kemenag) dan TP UKS dari 34 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan proyeksi penduduk yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa pada tahun 2035, Indonesia akan mendapatkan Bonus Demografi, yaitu jumlah usia produktif lebih besar dibandingkan dengan usia anak dan Lansia. Usia produktif pada tahun 2035 yang dimaksud merupakan mereka yang saat ini anak usia sekolah dan remaja, sehingga intervensi dalam hal kesehatan kepada mereka saat ini merupakan investasi bagi kita dimasa yang akan datang.
“Bonus demografi tersebut disatu sisi bisa menjadi pendongkrak tingkat kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan Indonesia namun disisi lain dapat menjadi pemicu masalah bila tidak diintervensi dengan baik sejak mereka masih menjadi anak usia sekolah dan remaja”, ujar dr. Anung.
Angka Partisipasi Murni (APM) menunjukan bahwa sebagian besar dari anak usia sekolah dan remaja berada di sekolah (APM SD/MI 92%, SMP/MTs 70%, dan SMA/SMK/MA 50%) sehingga intervensi kesehatan akan efektif dilakukan melalui UKS.
Kegiatan UKS mengacu pada pedoman Trias UKS yaitu: pendidikan kesehatan; pelayanan kesehatan; dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Progam yang sudah terealisasi dibidang pendidikan kesehatan dilakukan melalui kegiatan ekstrakulikuler, bimbingan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dan, pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Pelayanan kesehatan dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan (gigi dan mulut, mata telinga dan tenggorokan, kulit dan rambut) yang dilakukan setiap awal tahun untuk mengetahui kondisi kesehatan setiap murid dan pemberian vitamin di sekolah. Sedangkan pembinaan lingkungan sekolah dilakukan dengan kegiatan kantin sehat.
Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi UKS melalui pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu, terarah, intensif dan berkesinambungan, mulai dari pusat sampai dengan ke daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengembangan model akselerasi pembinaan UKS untuk meningkatkan mutu program UKS melalui optimalisasi peran dan fungsi organisasi Tim Pembina UKS dan sekretariat Tim Pembina UKS pada setiap jenjang pemerintahan, peran serta peserta didik, guru, orang tua, komite sekolah serta masyarakat.
dr. Anung Sugihantono, M.Kes juga mengharapkan komitmen dari dari setiap TP UKS terkait realisasi penyediaan buku rapor kesehatanku, penyelenggaraan makan bersama di sekolah serta pelaksanaan penjaringan kesehatan dan kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) di sekolah karena pemerintah bertanggungjawab memberikan edukasi informasi terkait kesehatan.
“Saya harapkan dari pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan aksi yang konkrit, terukur sehingga mudah dievaluasi”, ujarnya.
Upaya terobosan untuk mempercepat pencapaian tujuan UKS melalui Akselerasi Pembinaan dan Pelaksanaan UKS telah dikembangkan pada tahun 2012 sampai dengan 2015 di total 34 provinsi. Diharapkan, melalui kegiatan yang dilakukan dalam Pertemuan Evaluasi Akselerasi UKS tahun 2016 ini akan mendapatkan hasil evaluasi pelaksanaan akselerasi UKS untuk dapat direplikasikan di daerah.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.