Terungkapnya peredaran vaksin palsu belakangan ini membuat masyarakat resah sehingga menimbulkan kecurigaan tentang pengadaan vaksin di Faskes baik milik pemerintah dan swasta. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor: HK.03.03/1/1574/2016 tentang penyediaan vaksin.
“Pengadaan vaksin untuk imunisasi wajib dilakukan oleh pemerintah untuk digunakan pada Fasilitas Kesehatan pemerintah maupun swasta yang diperoleh dari Dinkes Kab/Kota melalui Puskesmas di wilayahnya”, ujar dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K) MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan dalam surat edarnya (30/6).
Pengadaan vaksin oleh Rumah Sakit melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang daftarnya dapat dilihat dan diakses melalui Aplikasi Pemetaan Instalasi Farmasi (APIF) pada www.apif.binfar.depkes.go.id.
Selain itu, rumah sakit wajib memiliki prosedur dan fasilitas pengelola dan pengendalian limbah vaksin/wadah bekas vaksin atau yang sudah kadaluwarsa sesuai dengan ketentuan.
“Apabila terdapat hal-hal lain yang berhubungan dengan hal tersebut, diharapkan segera melaporkan ke Direktorat Pelayanan Kesehatan untuk Rumah Sakit dan klinik Utama atau ke Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer untuk puskesmas dan Klinik Pratama”, tambahnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.