Senin siang (25/7), Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan 4 Lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Menkes, Kementerian Kesehatan merupakan salah satu kementerian yang memiliki alokasi anggaran besar serta sumber daya yang tersebar di seluruh Indonesia, hal ini tentu mengandung konsekuensi tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan dan pengawasannya.
“Kerjasama Kemenkes dengan KPK telah berjalan dengan baik jauh sebelum adanya Nota Kesepahaman ini ditandatangani”, tutur Menkes.
Berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan KPK, diantaranya: Mendorong transparansi harta kekayaan pejabat dan seluruh pegawai melalui LHKPN (sampai dengan 31 Juni 2016 kepatuhan pelaporan LHKPN Kemenkes mencapai 91,65%); Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kemenkes; dan Penandatanganan Komitmen pengendalian gratifikasi dengan mitra kerja.
“Di era sekarang ini, tuntutan good governance and clean government tidak dapat ditawar lagi. Karena itu, Kementerian Kesehatan berupaya melakukan berbagai program pencegahan dan salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPK yang dilaksanakan hari ini”, kata Menkes.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula soft launching aplikasi JAGA menjadi representasi kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah terhadap sekolah, rumah sakit, Puskesmas untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang bersih dan transparan.
.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, aplikasi JAGA menjadi representasi kepedulian masyarakat dan pemerintah daerah terhadap sekolah, rumah sakit, Puskesmas dan PTSP untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang bersih dan transparan.
“Aplikasi ini milik bersama, milik rakyat Indonesia yang harus dirawat dan dijaga keberadaannya, bukan hanya sekedar program pencegahan korupsi yang diiniasi oleh KPK,” kata Agus dalam sambutannya.
Saat ini, aplikasi JAGA bisa diunduh melalui play store pada telepon selular berbasis android. Pada aplikasi ini memuat empat pemantauan layanan publik, yakni sekolah, rumah sakit, puskesmas dan layanan perizinan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, website www.depkes.go.id dan email kontak@depkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP 196110201988031013