Kesehatan merupakan investasi dalam mendukung pembangunan Nasional. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 H menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Fokus kebijakan Kementerian Kesehatan RI untuk periode 2015-2019 adalah salah satunya adalah penguatan pelayanan kesehatan primer. Penguatan pelayanan primer mencakup 3 hal yaitu fisik (pembenahan infrastruktur), sarana (pembenahan fasilitas) dan sumber daya manusia (penguatan tenaga kesehatan selain dokter).
Tidak bisa dipungkiri, pelayanan kesehatan belum dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK). Masyarakat yang tinggal di DTPK dan DBK masih mengalami kesulitan untuk mengakses pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas. Oleh karena itu perlu perhatian dan pendekatan secara khusus.
Demikian pernyataan Menteri kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, dalam sambutannya pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara kementerian Kesehatan dengan 41 Pemerintah Kabupaten/Kota tentang penempatan Tim Nusantara Sehat (NS) Batch 4 dan Batch 5 tahun 2016 di Jakarta, (26/9).
Untuk membantu meningkatkan kesehatan di wilayah DTPK dan PDB, hari ini sebanyak 41 Bupati menandatangani Nota Kesepahaman dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, yang disaksikan langsung oleh 22 Kadinkes Provinsi dan 41 Kadinkes Kabupaten. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk mendukung penugasan khusus tenaga kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam Mendukung Pelaksanaan Program NS.
Menkes menjelaskan pembentukan dari tim Nusantara Sehat (NS) merupakan implementasi dari program Indonesia sehat, yang terdiri dari 3 komponen, yaitu: 1). Mewujudukan paradigm sehat; 2). Penguatan Pelayanan Kesehatan; 3). Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu, dalam rangka penguatan pelayanan kesehatan di DTPK dan di DBK, Kementerian Kesehatan menempatkan penugasan khusus tenaga kesehatan berbasis tim (team based) untuk mendukung Program Nusantara Sehat.
“Melalui program tersebut diharapkan Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota mampu meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas secara terintegrasi, terpadu dan komprehensif di DTPK dan DBK sebagai wujud tanggung jawab Negara hadir ditengah-tengah masyarakat”, ujar Menkes dalam sambutannya.
Tim Nusantara Sehat merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan berbasis tim dalam kurun waktu tertentu dengan jumlah dan jenis tertentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan primer di DTPK dan DBK.
Tujuan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan berbasis tim (Tim Nusantara Sehat) adalah terwujudnya pelayanan kesehatan primer yang dapat dijangkau oleh setiap anggota masyarakat, terutama oleh mereka yang tingal di DTPK dan DBK yang memiliki sarana pelayanan kesehatan dasar (puskesmas) denga kriteria terpencil dan sangat terpencil di berbagai pelosok Indonesia.
Tim Nusantara Sehat merupakan tenaga profesional kesehatan dengan berbabgai latar belakang kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, tenaga gizi, dan kefarmasian, yang bersedia ditempat selama 2 (dua) tahun untuk terjun langsung memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan memiliki semangat untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Tahapan implementasi Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Berbasis Tim (Team Based) dalam mendukung Program Nusantara Sehat diawali dengan Survey dan Penentuan Lokasi penugasan, Seleksi (administrasi dan Psikologi), pembekalan tim, Penempatan tim, serta monitoring dan Evaluasi.
Lokasi penugasan Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat adalah puskesmas dengan kriteria sangat terpencil dan terpencil di DTPK dan DBK. Pada tahun 2015, Kemenkes telah menempatkan 694 Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat. Sementara itu pada bulan Juni Tahun 2016 Kementerian Kesehatan kembali menempatkan tenaga kesehatan Nusantara Sehat Periode I (Batch 3) tahun 2016 berjumlah 194 Tenaga Kesehatan yang tersebar di 38 Puskesmas 25 Kabupaten, dan 16 Provinsi, serta Pada periode II (Batch 4) tahun 2016 Kementerian Kesehatan telah merekrut tenaga kesehatan Nusantara Sehat dimana saat ini sedang mengikuti pembekalan di Pusat Pendidikan Kesehatan TNI Angkatan Darat, tanggal 02 September sd 10 Oktober 2016 yang berjumlah 297 orang, yang nantinya direncanakan penempatan di 46 Puskesmas yang tersebar di 25 kabupaten dan 16 Provinsi.
Menkes juga menambahkan bahwa pembekalan tenaga kesehatan Nusantara Sehat bertujuan memaksimalkan kinerja Team Based melalui Program Nusantara Sehat, oleh karena itu Kementerian Kesehatan melakukan upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Kesehatan melalui pembekalan yang berkualitas.
“Dalam proses pelaksanaan pembekalan diharapkan anggota Tim NS memiliki kemampuan untuk mengembangkan peran sebagai tim pendukung pelaksana layanan kesehatan primer di Puskesmas dengan menjalankan fungsi penguatan program kesehatan, mendukung pelaksanaan layanan kesehatan primer, melakukan motivasi dan pemberdayaan kepada masyarakat, mengembangkan manajemen puskesmas, melakukan penguatan program kesehatan serta tetap menjunjung tinggi jiwa bela Negara”, tambah Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat emailkontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH