Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 17/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Upaya Kemenkes Antisipasi Ketimpangan Harga Obat

Rokom by Rokom
07 Maret 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 10 Februari 2017

Dalam upaya pelayanan kesehatan, biaya yang dibutuhkan terus mengalami peningkatan. Salah satunya dalam pemenuhan kebutuhan obat bagi masyarakat. Untuk mengantisipasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor kesehatan yang berdampak pada ketimpangan harga obat, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai upaya.
Pertama, penerapan sistem e-catalogue pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien sangat diuntungkan dengan diberlakukannya sistem e-catalogue, karena obat-obatan yang masuk dalam e-catalogue merupakan obat generik yang harganya lebih terjangkau.

Di dalam e-catalogue sudah tertera daftar obat dan harganya, jadi tidak ada proses tender lagi. Rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan rujukan dapat melihat obat mana yang akan mereka pilih untuk memenuhi kebutuhan obat pasiennya dengan harga yang lebih murah.

“Sejak era JKN kami sudah menerapkan sistem e-catalogue. Ini sangat menolong, jadi tidak ada lagi tawar-menawar tapi tinggal lihat saja di dalam e-catalogue ini, obat apa yang mau dibeli. Misalnya obat A ada tiga macam, harganya tentu ada perbedaan, kemudian tinggal kita pilih yang ada di situ. Sistem ini jauh lebih terbuka, transparan dan tidak ada lagi persaingan”, ujar Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek sesaat setelah melakukan penandatanganan MoU dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (10/2).

Kedua, Menteri Kesehatan menetapkan Permenkes No. 69 tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat. Di dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa apoteker memiliki kesempatan untuk memberikan alternatif obat kepada pasien dari obat yang diresepkan oleh dokter dengan konten yang sama. Sehingga, pasien dapat memilih obat dengan konten yang sama tetapi dengan harga yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.

“Catatannya dengan konten yang sama, itu yang penting. Jadi, bukan berarti apoteker semena-mena menukar atau mengganti obatnya”, tegas Menkes.

Permenkes ini dibuat dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat sebagai upaya memenuhi akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

“Sebenarnya pasien itu berhak untuk mengetahui obat-obat yang sama dengan harga yang lebih murah untuk memerangi harga obat yang mahal. Jadi, pada waktu pasien mendapat resep, dia seyogyanya mendapatkan informasi tentang harga obat yang sama”, terang Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitanggang.

Permenkes ini sudah mulai diimplementasikan sejak setahun yang lalu. Tentu saja dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kemenkes dan asosiasi apoteker yang ada di KPPU serta dinas kesehatan setempat.

“Apotek itu mendapat ijin dari dinas kesehatan. Dinkes itu juga wajib untuk melakukan pembinaan dan mereka tentu akan sewaktu-waktu turun dan membina bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar itu dilakukan, termasuk memberikan informasi kepada pasien. Memberikan informasi kepada pasien tentang obat, tentang harganya, memberikan konseling adalah tugas seorang apoteker” ujar Linda.

Ketiga, adanya pemberlakuan Inpres No. 6 tahun 2016 tentang percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Inpres ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dengan melibatkan 12 Kementerian/Lembaga, yaitu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Keuangan; Kementerian Ristek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Pertanian; Kementerian BUMN; Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Inpres ini salah satu tugas Kemenkes adalah menetapkan roadmap (rencana aksi) pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Roadmap ini dijalankan mulai tahun 2016, dengan skenario 3 kali 5 tahun.

“Transfer teknologi itu 5 tahun pertama, 5 tahun kedua sudah mulai capture the technology, kemudian 5 tahun berikutnya sudah mulai menciptakan produk-produk baru,” ujar Linda.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

SBY: Saya Yakin Pemerintah Indonesia Bisa Tuntaskan Malaria

17 Juni 2025
blank

Indonesia Jadi Contoh Sukses Terbaik Perangi Malaria

17 Juni 2025
blank

Indonesia Serius Eliminasi Malaria: 79% Wilayah Sudah Bebas, Target Nasional Tuntas 2030

17 Juni 2025
blank

Komitmen Daerah Belum Optimal, Eliminasi Malaria di Papua Masih Terhambat

16 Juni 2025
blank

Papua Jadi Episentrum Malaria, Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektor

16 Juni 2025
blank

Indonesia Pimpin Arah Baru Eliminasi Malaria di Asia Pasifik

16 Juni 2025
Next Post
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (kiri) bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf membaca nota kesepahaman (MoU) pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di bidang kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (10/2/2017). Adanya MoU ini diharapkan menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam mendorong pertumbuhan industri dan perdagangan untuk tujuan pembangunan kesehatan.

Menkes dan Ketua KPPU Tandatangani MoU Pencegahan Usaha Tidak Sehat

blank

Kemenkes dan KPPU Awasi Persaingan Industri Obat

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

SBY: Saya Yakin Pemerintah Indonesia Bisa Tuntaskan Malaria

17 Juni 2025
Berita Utama

Indonesia Jadi Contoh Sukses Terbaik Perangi Malaria

17 Juni 2025
Berita Utama

Indonesia Serius Eliminasi Malaria: 79% Wilayah Sudah Bebas, Target Nasional Tuntas 2030

17 Juni 2025
Berita Utama

Komitmen Daerah Belum Optimal, Eliminasi Malaria di Papua Masih Terhambat

16 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.