Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Minggu, 15/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Inilah Perubahan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan

Rokom by Rokom
26 Februari 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Sejak era reformasi urusan pemerintahan secara bertahap diserahkan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat (6) amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluasluasnya. Peraturan terakhir yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 yang merupakan pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004. Pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan adalah satu dari enam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; yaitu: 1) Pendidikan 2) Kesehatan 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 5) Ketentraman dan ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; dan 6) Sosial.

“Kesehatan termasuk di dalamnya”, ujar dr. Untung Suseno Sutarjo, saat menerangkan materi mengenai standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan pada Pertemuan Pra Rakerkesnas 2017 yang membahas Isu Kebijakan Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (26/2).

Seperti kita ketahui, kondisi kemampuan sumber daya Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia tidak sama dalam melaksanakan keenam urusan tersebut, maka pelaksanaan urusannya diatur dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

SPM Bidang Kesehatan Mengalami Perubahan

Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan yang memuat 12 jenis pelayanan dasar yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu: 1) Pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar pelayanan antenatal; 2) Pelayanan kesehatan ibu bersalin; 3) Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 4) Pelayanan Kesehatan Balita; 5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; 6) Pelayanan kesehatan pada usia produktif; 7) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut; 8) Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; 9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus; 10) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat; 11) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB); dan 12) Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV.

Prinsip Dasar SPM Bidang Kesehatan: 1) Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia; 2) Pemenuhan kebutuhan dasar dapat dipenuhi sendiri oleh warga negara, atau oleh pemerintah daerah; Merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah; 4) Merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menjamin setiap warga negara memperoleh kebutuhan dasarnya; serta 5) berlaku secara nasional.
 
Konsep SPM yang baru ini mengalami perubahan yang cukup mendasar dari konsep SPM sebelumnya. Pada SPM yang lalu pencapaian target-target SPM lebih merupakan kinerja program kesehatan maka pada SPM ini pencapaian target-target tersebut lebih diarahkan kepada kewenangan Pemerintah Daerah.

“Jadi tanggung jawabnya ada di Pemda”, tutur dr. Untung.

Konsep SPM yang mengalami perubahan dari Kinerja Program Kementerian menjadi Kinerja Pemda yang memiliki konsekuensi, Pemda diharapkan memastikan tersedianya sumber daya (sarana, prasarana, alat, tenaga dan uang/biaya) yang cukup agar proses penerapan SPM berjalan adekuat. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM merupakan hal minimal yang harus dilaksanakan oleh Pemda untuk rakyatnya, maka target SPM harus 100% setiap tahunnya.

“SPM juga merupakan salah satu program strategis nasional sehingga harus menjadi perhatian”, tandas Sesjen.

Disebutkan dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi yaitu sanksi administratif, diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
blank

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
blank

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
blank

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025
Next Post
blank

Cara Merawat Telinga Agar Pendengaran Baik

Para peserta Rakerkesnas dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota terpilih mengikuti acara pembahasan isu kebijakan kesehatan praRakerkesnas 2017 di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Minggu (26/2). Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia diperlukan program strategis serta implementasi dari berbagai program Kementerian Kesehatan RI salah satunya adalah Gerakan Masyarakat hidup Sehat (GERMAS).

Pentingnya Peran Lintas Sektor Demi Wujudkan GERMAS

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
Berita Utama

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
Berita Utama

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.