Jakarta, 27 Februari 2017
Kementerian Kesehatan RI diwakili Sekretaris Jenderal, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, menandatangani tiga buah Nota Kesepahaman disaksikan lebih kurang 1.500 peserta Rapat Kerja Kesehatan (Rakerkesnas) Tahun 2017 bertajuk “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Pendekatan Keluarga untuk Mewujudkan Indonesia Sehat” yang bertempat di Birawa Assembly Hall Bidakara Jakarta, Senin malam (27/2).
Pertama, nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang dihadiri oleh Ketua Umum PERSI, dr. Kuntjoro Adi Putranto, M.Kes, tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Bidang Perumahsakitan.
Kedua, nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dengan pemerintah daerah Kabupaten tentang penempatan tenaga dokter spesialis dalam rangka program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Penandatanganan secara simbolis dilakukan oleh lima Bupati, yaitu: 1) Bupati Pasuruan, M. Irsyad Yusuf; 2) Wakil Bupati Nunukan, Ir. H. Faridil Murad; 3) Bupati Muko Muko, Choirul Huda; 4) Bupati Maluku Tenggara; 5) Walikota Dumai, Zulkifli, A.S. Pada kesepakatan tersebut, Kemenkes berperan untuk melakukan perencanaan dalam pelaksanaan WKDS, menetapkan kebutuhan dokter spesialis secara nasional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik, melakukan penempatan peserta WKDS, melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan WKDS, serta memberikan tunjangan kepada peserta WKDS mandiri. Sementara pihak pemerintah Kabupaten bertanggung jawab terhadap: perencanaan kebutuhan dokter spesialis sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mengirim usulan kebutuhan dokter spesialis di tingkat daerah kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi, menerbitkan surat izin praktik kepada peserta WKDS, menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di rumah sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung pemberian pelayanan kesehatan spesialistik, menyediakan tempat tinggal atau rumah dinas, memberikan jaminan keamanan bagi peserta WKDS, memberikan tambahan insentif dari pemerintah daerah kepada peserta WKDS sesuai dengan kemampuan daerah, dan memberikan hak lainnya kepada peserta wajib kerja dokter spesialis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dengan delapan perwakilan Dunia Usaha dan Mitra Strategis lainnya tentang Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bidang Kesehatan. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan dari: 1) Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika, Mardjo Soebiandono; 2) Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Nasional, Tbk, Ongki Wanadjati Dana; 3) Managing Director PT Frenesius Medical Care Indonesia, Hermawan Angkawijaya; 4) Marketing Director PT Megasari Makur (Godrej Group), Puneet Kusombia; 5) Direktur Keuangan PT Boehringet Ingelheim Indonesia, Ling Yung Yung; 6) Direktur PT. Tempo Inti Media Tbk, Gabriel Sugrahetty; 7) Ketua Pengurus Yayasan.Dompet Dhuafa, Ismail A. Said; dan 8) Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Yoga Mirza Pratama.
Menjadi sebuah bukti bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan membutuhkan peran serta seluruh komponen bangsa, kerjasama ini menjadi katalisator dalam percepatan program kesehatan dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567; SMS 081281562620, faksimili (021) 52921669, dan email kontak@depkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH