Jakarta, 12 Januari 2018
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI raih penghargaan dalam pengelolaan arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan itu dicapai karena Kemenkes merupakan salah satu dari 3 kementerian/lembaga yang tertib dalam pengelolaan arsip.
“Kementerian Kesehatan telah mendapatkan satu apresiasi dari ANRI dengan nilai A. Kearsipan ini menjadi salah satu yang sangat penting. Saya tentu bangga dan berterimakasih kepada Kemenkes yang sudah membuat record center ini dengan nama Soejoto, seingat saya dia tentara dan orangnya aktif,” kata Menkes Nila pada peresmian record center di Jakarta, Jumat (12/1).
Selain Kemenkes, dua kementerian lainnya yang mendapatkan penghargaan adalah Kementerian Sekretaris Negera dan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Menkes Nila mengatakan di era digitalisasi, ia mendorong Kemenkes untuk lebih meningkatkan kualitas kinerja di berbagai unit kerja terutama kearsipan ini. Apa yang telah dilakukan Kemenkes untuk kesehatan bangsa bisa disimpan didalam record center ini.
“Ini penting sekali, misalnya kita sudah berhasil mendapatkan sertifikat bebas polio, ini ada arsipnya ada bukti kita sudah mencapainya, dan beberapa penghargaan yang kita dapatkan juga untuk bisa diarsipkan di dalam record center,” ucap Menkes Nila.
“Saya kira masih banyak aset lainnya dan ini (pengarsipan) memang sangat diperlukan. Saya kira tanpa arsip mungkin negara kita tidak punya bukti yang baik dan kita akan kalah dengan negara lain dalam beberapa perkara,” ujar Menkes Nila.
Kemenkes terus melakukan terobosan dan inovasi sehingga terjadilah mutu pelayan kinerja sebagai bukti pelayan kegiatan di Kemenkes.
Peresmian Record Center
Record center telah diresmikan oleh Menkes Nila Moeloek, Jumat (12/1) di Jakarta. Dibangun dengan luas 900 m2 di Jl. Percetakan Negara II nomor 23. Di dalamnya terdapat ruang audio visual, ruang penitipan dokumen, ruang drop dokumen (transit), ruang pengolahan, ruang arsip inaktif, dan ruang arsip vital.
Sekjen Kemenkes, Untung Suseno mengatakan masih ada prasarana yang akan dilengkapi pada 2018.
“Jadi walaupun masih kurang, kita tetap mengikuti standar yang sudah ditentukan dalam Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 Tentang Standar Minimal Gedung Dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif. Paling tidak pemanfaatannya terus dijalankan, dan dengan diresmikan ini semoga jadi lebih baik,” kata dr. Untung.
Saat ini record center ini sudah menampung 10.326 boks arsip dari semua kearsipan unit utama Kemenkes. Diharapkan di tahun mendatang kearsipan unit utama bisa sangat baik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013