Jakarta, 12 Januari 2018
Dalam mengendalikan KLB difteri, pemerintah menjamin ketersediaan vaksin difteri yang digunakan untuk kegiatan ORI dan kegiatan imunisasi rutin. Distribusi vaksin dilakukan secara berjenjang hingga di tingkat pelayanan. “Pemerintah meminta PT Biofarma untuk menunda ekspor vaksin untuk memprioritaskan kebutuhan vaksin di dalam negeri,” kata Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek saat Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9, Jakarta (12/01).
Untuk memenuhi kebutuhan vaksin di dalam negeri, PT Biofarma meningkatkan produksi Vaksin kelompok Difteri 2018 dari semula 15 juta vial menjadi 19.5 juta. Pada acara yang sama Direktur utama PT Biofarma, Juliman mengaku bahwa menambah hari kerja yang semula hanya 5 hari kerja menjadi 7 hari kerja.
Menkes RI menyampaikan bahwa vaksin sudah diperiksa kualitas, efektivitas dan kemanjurannya sebelum didistribusikan kepada masyarakat. Vaksin ini disdtribusikan di Dinas Kesehatan daerah setempat yang terjangkit KLB Difteri. Setiap daerah bisa meminta stok vaksin ke Dinas Kesehatan setempat.
“Harganya jauh lebih murah dari pada impor vaksin. Tentunya sangat menolong, karena pemerintah telah membeli vaksin ke Biofarma. Sehingga sasaran ORI yang berusia 1 tahun s/d kurang dari 19 tahun bisa melakukan imunisasi dengan gratis,” terang Menkes RI Nila Moeloek.
Menkes RI sangat mengapresiasi kinerja PT Biofarma yang menyeriusi persoalan KLB difteri yang mengancam bangsa ini. PT Biofarma merupakan perusahaan milik negara yang khusus memproduksi vaksin. PT Biofarma tercatat telah mengekspor vaksin ke 136 negara dan 50 diantaranya adalah negara islam.
“Apabila vaksinnya diragukan kemanjurannya, mengapa PT Biofarma sudah mengekspor vaksin di 136 negara? Dengan track record tersebut tentunya kualitas vaksin produksi PT Biofarma sudah tidak diragukan. Apalagi PT Biofarma sudah diakui oleh WHO,” kata Menkes RI meyakinkan.
Juliman menegaskan bahwa vaksin yang diproduksi PT Biofarma diuji terlebih dahulu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika belum mendapatkan sertifikat dari BPOM maka vaksin tersebut tidak bisa dijual. Sehingga kualitas dan keamanannya lebih terjamin.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarskat Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223003, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(Tha)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI
drg. Oscar Primadi, MPH