Jakarta, 23 Oktober 2017
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Elizabeth Jane Soepardi mengatakan setiap negara harus mampu menghadapi masalah kesehatan yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal tersebut penting dilakukan mengingat penyebaran penyakit antar negara sangat mudah terjadi.
Jane mengatakan Indonesia harus mampu mendeteksi penyakit yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian dilakukan penanganan dan pencegahan.
“Jadi ada beberapa peyakit yang kalau memenuhi kriteria tertentu maka penyakit itu akan dinamakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Healt Emergency of International Consent). Yang menjadi perhatian masyarakat internasional adalah bila menemukan kasus kedaruratan tersebut setiap negara harus lapor dalam waktu 1 kali 24 jam ke WHO yang kemudian akan diinformasikan ke seluruh negara agar waspada,” kata Jane pada konferensi pers terkait Pertemuan International Committee on Military Medicine, Senin (23/10) di Jakarta.
Salah satu contoh, tambah Jane, adanya MERS-Co Virus dimana dia endemik di daerah Asia Selatan, Saudi Arabia dan sebagainya. Misalnya karena adanya penerbangan yang dilakukan oleh seorang warga negara dari negara satu ke negara lain. Ini menunjukkan bahwa endemik di suatu tempat lalu bisa menyebar kemana-mana.
“Contoh berikutnya bagaimana MERS-CoV menyebar ke Korea Selatan. Ada seorang yang sehat dari Korea Selatan pergi ke Saudi Arabia kemudian dia terinveksi dan pulang ke negaranya. Dia berobat ke beberapa rumah sakit namun tidak diketahui bahwa dia terjangkit MERS-Cov dan lebih parahnya lagi telah menular ke banyak orang di rumah sakit tersebut,” jelas Jane.
Selain itu, ungkap Jane, contoh lain seperti ebola. Ini pertama kali menyebar di Guinea pada 28 Desember 2013 selama tiga bulan, dan pada 2014 baru teridentifikasi bahwa itu ebola. Kemudian WHO menetapkan status waspada sehingga ditetapkan ebola sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Public Health Emergensci of International Consent).
“Masalah ebola disosialisasikan ke semua negara namun korbannya sudah ribuan, sampai 28 ribu kasus dengan kematian 11 ribu. Kalau ebola datang ke suatu negara diharapkan dapat memberitahu negara lain bagaimana penanganannya, kenyataan kasusnya ebola seperti apa dan sebagainya,” tambah Jane.
Sumber ancaman Kedaruratan Kesehatan bisa bermacam-macam, dari virus atau makanan. Ada 23 penyakit yang masuk kriteria Kedaruratan Kesehatan, yakni Diare, Diare Akut, Malaria, Suspek DBD, Pneumonia, Cikungunya, Avian Influenza, Measles, Diphtheria, Pertussis, AFP, Rabies, Antraks, Leptospirosis, Kolera, Meningitis, Neonatal Tetanus, Suspek Tetanus, ILI, Hematemesis Melena, Suspek Tipoid, Acute Jaundice, Cluster of Unclasified Disease.
Seluruh dunia diminta untuk mengikuti atauran dunia untuk kesehatan melalui International Healt Regulation. Tujuannya setiap negara harus mampu mencegah, melindungi, kemudian mengendalikan jika ada penyakit yang menular.
“Jadi ada beberapa kriteria yang harus dilaksanakan oleh negera, tidak boleh tidak. Sudah ditentukan bidang apa saja yang harus dimiliki oleh negara. Bidang-bidang itu harus ada aturan dan melakukan koordinasi untuk mengatasi kalau ada masalah kesehatan, misalnya antibiotik yang sudah resisten, penyakit-penyakit yang bersumber dari binatang atau makanan,” kata Jane.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013