Jakarta, 28 November 2017
Menkes Nila F. Moeloek menegaskan sampai saat ini penyakit-penyakit berbiaya besar (katastropik) tetap dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Program JKN memberikan manfaat medis secara komprehensif kepada semua peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik.
Memang benar bahwa penyakit-penyakit katastropik yaitu kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukemia, dan hemofilia adalah penyakit-penyakit dengan biaya yang tinggi dan membutuhkan biaya yang sangat besar serta meningkat dari tahun ke tahun.
Penyakit-penyakit tersebut pada membutuhkan biaya Rp. 8,7 T pada tahun 2014; Rp. 13,43 T pada tahun 2015; Rp. 14,69 T pada tahun 2016 dan sampai dengan September 2017 membutuhkan biaya Rp. 12,29 T.
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini sedang mengalami defisit yang disebabkan antara lain karena belum seimbangnya antara iuran yang diterima dengan pengeluaran pelayanan kesehatan. Untuk mencegah berlarutnya hal ini, Presiden telah memberikan instruksi untuk melaksanakan upaya-upaya dalam pengendalian defisit di antaranya melalui perumusan bauran kebijakan untuk optimalisasi pelaksanaan JKN; pengendalian defisit; dan penatausahaan aset Dewan Jaminan Sosial (DJS). Pengendalian defisit dilaksanakan melalui upaya kendali mutu dan kendali biaya yang melibatkan Peran Pemerintah, Pemerintah daerah, BPJS dan fasilitas kesehatan.
Dengan telah terbitnya Instruksi Presiden nomer 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dimana Presiden memberikan Instruksi kepada Menko PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, para Gubernur, Bupati, dan Wali kota untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.
Pernyataan BPJS Kesehatan bahwa biaya perawatan penyakit-penyakit katastropik tersebut cukup menguras kantong BPJS Kesehatan, tidak menjadi dasar bahwa penyakit-penyakit katastropik tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan hal tersebut tidak sesuai dengan amanat UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Kementerian Kesehatan telah melakukan kegiatan-kegiatan promotif dan preventif seperti skrening kesehatan, pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga(PIS-PK), Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) salah satu tujuannya adalah menurunkan angka penyakit katastropik karena sebagian besar penyakit-penyakit tersebut adalah penyakit tidak menular yang dapat dicegah dengan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat.
Menkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tetap dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan pada program JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik.
“Kepada seluruh fasilitas kesehatan yang melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya kepada peserta JKN termasuk pelayanan kesehatan pada penyakit-penyakit katastropik”, tegas Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH